Tiga pria di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, ditangkap polisi karena memeres wanita paruh baya puluhan juta rupiah. Modus ketiganya berpura-pura mengaku sebagai wartawan.
Pengungkapan ini terjadi pada Rabu (4/2/2026) lalu. Ketiganya ditangkap oleh jajaran Polsek Rawa Jitu Selatan tanpa perlawanan di kediaman masing-masing.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung AKP Apfryyadi Pratama mengatakan identitas ketiganya yakni Sunarno, Rena Junardi, dan Suyono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan ketiganya ditangkap usai memeras seorang wanita berusia 52 tahun dengan menyebarkan foto korban bersama lelaki lain.
"Mereka ini mengaku sebagai wartawan untuk menakuti korban. Modusnya ini korban dihubungi dengan diancam akan disebarkan foto korban bersama lelaki lainnya, kemudian mereka ini meminta uang jika foto tersebut tidak ingin disebarkan," katanya, Minggu (8/2/2026).
Karena takut, Apfryyadi menuturkan, korban akhirnya sepakat untuk bertemu dengan para pelaku. Dalam pertemuan tersebut para pelaku meminta uang Rp 30 juta.
"Korban ini nggak sanggup, akhirnya sepakat dinominal Rp 10 juta dengan pembayaran awal Rp 3 juta sisanya ditransfer," terangnya.
Atas hal tersebut, korban akhirnya membuat laporan hingga para pelaku berhasil ditangkap. Saat ini, kata Apfryyadi, telah dilakukan penahanan terhadap ketiga pelaku di Rutan Polsek Rawa Jitu.
"Sudah dilakukan penahanan, ketiganya dijerat dengan Pasal 482 KUHP dan atau Pasal 483 KUHPidana," tegasnya.
(csb/csb)











































