Dua oknum polisi yakni Bripda NIR, dan Bripda SP, tersangka pemerkosaan remaja di Jambi berinisial C (18), dipecat dengan tidak hormat. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat berdasarkan putusan sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Polri.
Sidang KKEP Polri itu digelar di ruang Bidang Propam Polri, Jumat (6/2/2026). Kabid Huma Polda Jambi Kombes Erlan Munaji mengatakan sidang digelar seharian sejak pagi hingga malam hari.
"Diputuskan bahwa pelanggaran kode etik profesi Polri terhadap pelanggar Bripda SP, Samapta Polres Tanjung Jabung, dan Bripda NIR, bintara Ditreskrimum Polda Jambi dengan kategori pelanggaran berat melakukan tindak pidana asusila terhadap korban inisial CS," kata Erlan, Jumat (6/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, kata Erlan, kedua oknum anggota tersebut dinilai melakukan perbuatan tercela yang mencoreng instusi Polri. Maka dari itu, kedua anggota tersebut diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Komisi kode etik memutuskan terhadap perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela dan perbuatan tindak pidana tersebut diputus dengan pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Erlan.
Dari kejadian ini, Erlan mewakili Kapolda Jambi meminta maaf kepada korban dan keluarganya.
"Atas nama pribadi dan pimpinan Polda Jambi memohon maaf kepada keluarga korban dan terkhusus kepada saudari korban atas perbuatan oleh personel Polda Jambi," ucapnya.
Untuk diketahui, kasus pemerkosaan terhadap C (18) itu terjadi pada 14 November 2025. Pemerkosaan itu terjadi di dua lokasi kosan di kawasan Kebun Kopi dan Arizona, Kota Jambi.
Empat orang terlibat dalam pemerkosaan yang terjadi secara bersama-sama itu ialah Bripda NIR anggota Ditreskrimum Polda Jambi dan Bripda SR, anggota Polres Tanjung Jabung Timur. Selain itu, dua warga sipil yakni, I dan K. Keempatnya telah ditetapkan tersangka dan ditahan pihak kepolisian.
Para pelaku disangkakan Pasal 473 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemerkosaan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut pidana maksimal 12 tahun penjara.
(csb/csb)











































