Perwakilan dari puluhan petani kelapa di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan pria bernama Hamzah karena diduga melakukan pemerasan terhadap hasil panen. Praktik tersebut sudah berlangsung kurang lebih 4 tahun dengan kerugian mencapai ratusan juta.
Perwakilan petani kelapa didampingi kuasa hukumnya mendatangi SPKT Polda Sumsel, Selasa (3/2/2026). Menurut keterangan salah satu petani kelapa, Munawaroh (44) akibat pemerasan yang dilakukan preman kampung tersebut membuat dirinya bersama petani lain resah.
Menurutnya, saat meminta uang terlapor meminta secara halus, namun apabila tidak diberi terlapor akan mengancam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap panen (diminta), kalau mintanya secara halus tapi kadang dia bilang kalau gak mau kasih gimana? 'tahu sendiri kalau enggak ngasih', dia bilang tahu sendiri itu saya gak tahu maksudnya apa. Kadang sama temannya, kadang sendiri," katanya.
Munawaroh menyebut memang terlapor meminta secara halus dan minta seikhlasnya saja. Namun, ada nominal yang harus diberikan yakni Rp 300 ribu.
"Dia minta seikhlasnya, tapi pas dikasih Rp 100 ribu dia gak mau, sekali (minta) minimal Rp 300 ribu. Setiap panen saya mendapat uang kurang lebih Rp 3 juta hingga Rp 5 juta. Katanya untuk jaga keamanan, kalau dibilang meresahkan sangat meresahkan sekali," ujarnya.
Sementara itu, Jallas Boang Manalu (35), selaku kuasa hukum 43 petani kelapa di Desa Air Solok Batu, Kecamatan Air Salek, Banyuasin. Dia mengatakan aksi pemerasan yang dilakukan oleh terlapor sudah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2025.
"Kami melaporkan saudara Hamzah terkait dugaan tindak pidana pemerasan disertai kekerasan. Ada 43 orang (petani) yang diperas, dengan kerugian kurang lebih Rp 137 juta selama kurun waktu 4 tahun itu," katanya saat selesai membuat laporan polisi di SPKT Polda Sumsel, Selasa (3/2/2026).
Jallas menjelaskan, terlapor ini melakukan aksinya dengan cara-cara intimidasi seperti mengancam dan memperlihatkan senjata api kepada warga. Apabila warga tidak memberikan uang atau fee kepada terlapor maka terlapor akan mengancam dengan akan mendapatkan konsekuensinya.
"Fee itu dalam bentuk, setiap warga panen hasil kebun, jadi dia memaksa 1 butir kelapa itu wajib bayar Rp 100 per butir. Warga sudah memberi uang tersebut. Kekeras belum ada hanya bentuk ancamannya saja, kadi setiap warga panen selalu diminta," ujarnya.
Warga baru berani melaporkan kejadian itu ke polisi, lanjut Jallas, karena terlapor sudah diamankan oleh Polres Banyuasin terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ia berharap kasus dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian karena sangat meresahkan para petani kelapa di Desa Air Solok Batu.
"Hamzah ini kasus narkotika akan tetapi direhabilitas, tapi kasus yang naik (lanjut proses hukum) ini kasus kepemilikan senpi ilegal. Warga ini berani karena yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Banyuasin, kalau belum diamankan warga ini takut," tuturnya.
(dai/dai)











































