Tukar Mobil dengan Sabu untuk Diedarkan Lagi, Mahasiswa di Lahat Ditangkap

Sumatera Selatan

Tukar Mobil dengan Sabu untuk Diedarkan Lagi, Mahasiswa di Lahat Ditangkap

Nadiya - detikSumbagsel
Rabu, 04 Feb 2026 08:00 WIB
Tukar Mobil dengan Sabu untuk Diedarkan Lagi, Mahasiswa di Lahat Ditangkap
Mahasiswa di Lahat ditangkap polisi karena menjadi pengedar sabu (Foto: Istimewa/Polres Lahat)
Lahat -

Mahasiswa di Lahat, Sumatera Selatan, berinisial EA (21) ditangkap polisi karena menjadi pengedar sabu. Pelaku memperoleh sabu dengan menukar mobil Grand Livinanya dengan sabu seberat 48,48 gram untuk diedarkan ke Kota Pagar Alam.

Pelaku ditangkap di depan Indomaret yang berada di Jalan Mayor Ruslan I, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari informasi yang didapat, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengendara yang melintas dari Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat menuju Kota Pagar Alam membawa narkotika jenis sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan pembuntutan terhadap pelaku usai mengantongi ciri-ciri pelaku. Kemudian saat pelaku berhenti di minimarket, petugas langsung melakukan penangkapan.

"Anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di atas motor miliknya. Saat digeledah, ditemukan paket sabu di dalam box depan sebelah kiri motor," kata Kasi Humas Polres Lahat AKP Mastoni dari keterangan resmi yang diterima, Selasa (3/2/2026).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan pelaku di dalam bungkus makanan. Sabu tersebut sengaja dimasukkan ke dalam bungkus roti untuk mengelabui petugas.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial R. Pelaku nekat menukar mobil pribadinya demi mendapatkan puluhan gram sabu tersebut.

"Barang bukti itu diakui miliknya yang didapat dari saudara berinisial R dengan cara menukar satu unit mobil merek Grand Livina. Rencananya sabu itu akan dibawa ke Kota Pagar Alam untuk diserahkan ke saudara berisinial S," ujarnya.

Polisi juga menyita tas selempang merek coach, satu unit ponsel serta motor yang digunakan pelaku. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait keberadaan R dan S.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JUU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Artikel ini ditulis oleh Nadiya peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads