Pria di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selata, berinisial WA (37), ditangkap polisi usai membawa kabur anak di bawah umur, inisial DA (14). Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.
Diketahui peristiwa tersebut terjadi di Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, Rabu (28/1/2026) dini hari. Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari orang tua korban.
Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak kepolisan, peristiwa tersebut bermula saat korban nekat pergi dari rumah secara diam-diam. Ternyata korban sudah janjian untuk menemui pelaku di sebuah jembatan yang berada di Desa Banuayu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban pergi dari rumah untuk bertemu dengan pelaku di Jembatan Desa Banuayu. Setelah bertemu, pelaku kemudian membawa kabur korban," kata Kasi Humas Polres OKU Akp Ferri Zulfian dari keterangan resmi yang diterima detikSumbagsel, Selasa (3/2/2026).
Setelah bertemu pelaku, korban tidak kunjung pulang dan diduga dibawa kabur pelaku hingga membuat ayah DA melapor ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, pada Minggu (1/2/2026).
"Pelaku ditangkap setelah diserahkan langsung oleh Kepala Desa (Kades) ke bagian Satres PPA dan PPO Polres OKU," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Selain itu polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel, pakaian korban serta motor Yamaha Vixion milik pelaku.
Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan Pasal 454 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh Nadiya peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
(csb/csb)











































