Kejaksaan Tinggi Bengkulu merilis capaian kinerja pemberantasan korupsi dalam momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025. Sepanjang tahun 2025, total nilai kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi yang berhasil diungkap mencapai Rp 3,9 triliun.
Waka Kejati Bengkulu, Muslkhuddin mengatakan pihaknya memastikan negara mendapat pemulihan hak secara konkret. Aset negara yang berhasil diamankan dan dipulihkan mencapai sekitar Rp 1,4 triliun, baik berupa uang tunai, aset bergerak, tidak bergerak, maupun barang bukti yang telah disita dalam proses penyidikan hingga penuntutan.
Kejati juga menampilkan sebagian bukti fisik berupa uang tunai sebesar Rp 44,09 miliar dari perkara dugaan korupsi sektor pertambangan, sebagai sampel pemulihan kerugian negara yang berhasil diamankan sepanjang tahun ini.
"Apa yang dicapai sepanjang 2025 merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran kejaksaan, dan menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar penindakan, tetapi juga upaya mengembalikan hak-hak negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat," kata Muslkhuddin, Selasa (9/12/2025).
Muslikhuddin menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi saat ini memasuki fase yang semakin kompleks, dengan modus yang makin beragam. Karena itu, sinergi masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha, hingga lembaga penegak hukum lainnya menjadi fondasi penting agar pencegahan dan penindakan korupsi benar-benar berdampak pada kehidupan publik.
"Pada Kasus korupsi Pertambangan ditaksir kerugian negara mencapai Rp 1 triliun lebih, begitu halnya pada kasus perkebunan," tutup Muslikhuddin.
Pada momentum HAKORDIA 2025, Kejati Bengkulu mengajak seluruh pihak untuk melihat pemberantasan korupsi sebagai bagian dari gerakan kolektif menjaga masa depan Bengkulu, setiap rupiah yang kembali ke kas negara adalah bentuk keberpihakan pada pendidikan, kesehatan, pembangunan desa, dan masa depan generasi muda.
Simak Video "Video: Korupsi Impor Gula, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Bui"
(dai/dai)