Pecatan PNS di Jambi Ditangkap Polisi Usai Jadi Pengedar Ekstasi

Jambi

Pecatan PNS di Jambi Ditangkap Polisi Usai Jadi Pengedar Ekstasi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 09 Des 2025 09:30 WIB
Pecatan PNS di Jambi Ditangkap Polisi Usai Jadi Pengedar Ekstasi
Pecatan PNS di Jambi ditangkap usai menjadi pengedar ekstasi (Foto: Istimewa/Polresta Jambi)
Jambi -

Pecatan PNS di Jambi, berinisial RRP (40), ditangkap polis karena menjadi pengedar ekstasi. Dari tangannya, polisi menyita 95 butir ekstasi.

Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy Haryadi mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dia ditangkap di Lorong RS. Arafah, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Sabtu (6/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ditangkap, petugas menemukan dua plastik klip berisi diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 95 butir," kata Deddy, Senin (8/12/2025).

Deddy menerangkan pelaku ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Jambi, usai menelusuri dugaan transaksi narkotika di wilayah Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung. Saat itu, petugas mendapati sebuah mobil Honda Brio berhenti dalam keadaan mencurigakan.

ADVERTISEMENT

"Ketika petugas mendekat, kendaraan tersebut justru melarikan diri. Pengejaran dilakukan hingga akhirnya kendaraan berhasil dihentikan di Lorong RS Arafah. Dari dalam mobil, petugas mengamankan seorang pria berinisial RRP," ungkapnya.

Ketika digeledah, petugas menemukan 95 butir ekstasi yang disimpan di dekat dasbor mobil. Selain ekstasi, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah kotak obat batuk, satu unit ponsel, serta satu unit mobil Honda Brio yang digunakan pelaku.

"Pelaku berinisial RRP berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa ekstasi tersebut memang miliknya," kata Deddy.

Deddy menambahkan pelaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial M. Saat ini, sosok M masih dalam penyelidikan.

"Pelaku juga mengakui mendapat jatah lima butir sebagai upah," jelasnya.

Saat ini barang bukti dan pelaku telah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads