Satu dari tujuh komplotan begal bersenpi di Musi Rawas, Sumatera Selatan, yang buron tujuh tahun yakni Johan Abadi ditangkap polisi. Dia ditangkap saat ketahuan hendak mencuri sawit milik warga.
Aksi pembegalan tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Kebur, Kecamatan TPK, Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Kamis (24/5/2018) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas Ipda Nofrianto menjelaskan saat itu korban yakni Ali sebagai sopir dan Kabul sebagai kenek sedang membawa truk bermuatan buah alpukat. Saat di jalan, mereka terpaksa berhenti karena di tengah jalan ada pohon tumbang yang menutipi seluruh badan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat mereka berhenti, tiba-tiba muncul dari semak-semak sebanyak tujuh orang yang tidak dikenal bersenjatakan parang, pedang, palu, dan senjata api rakitan. Mereka kemudian langsung memecahkan kaca mobil dan berusaha menyerang kedua korban yang berlindung di dalam truk tersebut," katanya saat ditemui detikSumbagsel, Sabtu (29/11/2025).
Setelah Ali menyerahkan HP miliknya, kata Nofrianto, tiba-tiba salah satu pelaku menembakan senjata api rakitan jenis kecepek miliknya dan mengenai Kabul di bagian lengan kanan hingga menembus dada.
"Setelah mengambil dompet dan HP korban, para pelaku langsung melarikan diri ke dalam hutan. Setelah itu kedua korban langsung menuju Rumah Sakit Siti Aisyah untuk mengobati luka Kabul. Setelah itu korban baru membuat laporan ke Polres Musi Rawas," jelasnya.
Nofrianto mengatakan, saat itu pihak kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku yakni Mustar Ali, Sarbini, dan Damsah pada tahun 2018. Damsah lah yang melakukan penembakan terhadap korban. Ketiga pelaku tersebut pun sudah divonis dan sudah dipenjara.
"Kemudian pada Rabu (26/11/2025), kami berhasil mengamankan pelaku maling buah sawit di Desa Kebur, Kecamatan TPK yakni Johan. Saat dintrogasi, ternyata Johan merupakan salah satu komplotan begal bersenpi yang beraksi pada tahun 2018. Ia pun kami bawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut," ungkapnya.
Nofrianto mengaku pihaknya sedikit kesulitan mencari laporan dan bukti terkait aksi pembegalan yang dilakukan Johan. Meskipun begitu, akhirnya pihak kepolisian berhasil mengumpulkan semua bukti dan menetapkan Johan sebagai tersangka pada Jumat (29/11/2025).
"Kemarin (Jumat) semua berkas sudah terkumpul, sudah gelar juga dan kita tetapkan dia sebagai tersangka atas kasus pembegalan yang terjadi 7 tahun yang lalu. Saat ini kita masih melakukan pendalaman untuk memburu tiga pelaku lainnya yang masih buron yakni A, J, dan AN," jelasnya.
(csb/csb)











































