Terpidana kasus penipuan, Alnaura Karima Pramesti (32), tiba di bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sabtu (26/10/2024) sekitar pukul 12.00 WIB. Kedatangannya disambut teriakan kesal dari para korban. Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom
Alnaura buron selama dua tahun setelah dinyatakan bersalah atas kasus penipuan berkedok investasi pada 2022. Dia sempat ditahan selama 6 bulan sebelum dinyatakan bebas. Namun, kejaksaan mengajukan kasasi dan Alnaura kembali dinyatakan bersalah pada November 2022 sehingga statusnya tetap terpidana dan menjadi buron. Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom
Selama buron, Alnaura berpindah-pindah negara. Mulai dari Singapura, Thailand, Vietnam, India, hingga Jepang. Terakhir dia menetap selama 5 bulan di Prefektur Ibaraki, Jepang, sebelum akhirnya ditangkap Kejagung bekerja sama dengan Kepolisian Tokyo dan Interpol. Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom
Para korban yang geram melihat kedatangan Alnaura di Bandara SMB II Palembang berteriak. Mereka kesal melihat wanita asal Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan ini karena tidak menunjukkan rasa bersalah sudah menipu orang berkedok arisan. Alnaura juga disambut sederet karangan bunga yang menunjukkan kekesalan para korban. Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom
Selanjutnya, Alnaura akan menjalani masa tahanannya selama 2 tahun di rumah tahanan di Palembang. Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom