Pemuda berinisial BS (18) di Kabupaten Lampung Utara, Lampung, ditangkap polisi usai membobol rumah pamannya. Dari aksi itu, pelaku membawa uang tunai Rp 75 juta dan satu unit sepeda motor.
Uang hasil curian tersebut dihabiskan untuk kebutuhan hidup selama kabur hingga bermain judi online.
BS ditangkap polisi di sebuah rumah kos Kabupaten Sarolangun, Jambi, setelah buron selama lebih dari satu bulan. Petugas memberi tindakan tegas kepada pelaku karena melawan saat hendak dilakukan pengembangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan pelaku merupakan keponakan korban. Polisi berhasil mengendus lokasi persembunyiannya setelah melakukan penyelidikan.
"Pelaku berhasil diamankan di wilayah Sarolangun, Jambi. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur," kata Ivan, Kamis (30/7/2026).
Ivan menjelaskan pencurian itu terjadi pada Jumat (12/6/2026) di rumah Harun Priyanto (52), warga Desa Talang Jali, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara.
Saat itu korban yang baru pulang dari kantor desa bermaksud mengambil uang yang disimpan di dalam lemari. Namun, pintu lemari sudah dalam kondisi rusak dan uang tunai Rp 75 juta yang disimpan di dalamnya telah hilang.
Tak hanya uang, sepeda motor Honda Mega Pro milik korban yang terparkir di bagian belakang rumah juga dibawa kabur pelaku.
"Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kotabumi Utara," ujarnya.
Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku di Kabupaten Sarolangun, Jambi. BS kemudian ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Sukasari.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pencurian. Barang bukti itu di antaranya magic com, kompor gas, tabung LPG 3 kilogram, pakaian, tas, sepatu, serta STNK dan BPKB sepeda motor milik korban.
Dalam pemeriksaan, BS mengaku uang hasil curian telah habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama pelarian. Sebagian lainnya digunakan untuk bermain judi online.
"Dalam pemeriksaan, BS mengaku uang hasil pencurian telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari selama melarikan diri dan bermain judi online," ungkapnya.
Kini BS telah ditahan di Polres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
