Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya mengungkap adanya isu pengaturan proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK). Namun, isu tersebut disebut tidak pernah ditindaklanjuti dengan investigasi resmi.
Fakta itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (6/5/2026), saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Inspektur Lampung Tengah Tri Hendriyanto.
Dalam persidangan, jaksa Richard Marpaung menyebut Tri mengaku pernah mendengar adanya dugaan pengaturan proyek. Meski begitu, tidak ada langkah investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia mengaku pernah mendengar isu pengaturan proyek, tapi tidak ada investigasi. Hanya menanyakan ke ASN, tanpa pendalaman dokumen atau pemeriksaan kontraktor," kata jaksa di persidangan.
Tri juga mengakui hal tersebut saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Ia menyebut sejauh ini penelusuran hanya sebatas klarifikasi informal di internal dinas.
"Belum ada investigasi resmi, masih tanya-tanya saja di dinas," ujar Tri.
Dalam persidangan juga terungkap, Ardito Wijaya sempat meminta dilakukan monitoring terhadap pembangunan empat ruas jalan. Namun, langkah tersebut tidak diikuti dengan pengumpulan bukti maupun pemeriksaan mendalam.
Selain itu, jaksa turut mendalami relasi antara terdakwa dengan sejumlah pihak, termasuk Riki Hendra Saputra yang disebut memiliki kedekatan dengan Ardito.
Dalam dakwaan, perkara ini turut menyeret sejumlah nama lain, di antaranya M. Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, serta pihak swasta bernama Lukman yang diduga sebagai pemberi suap.
Sidang sempat diskors oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto untuk waktu istirahat (isoma) dan akan kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi berikutnya.
(csb/csb)











































