Besaran zakat fitrah di wilayah Sumatera Selatan, ditetapkan pada kisaran Rp 35.000-Rp 40.000 untuk tahun 1447 H/2026. Sedangkan fidyah ditetapkan pada kisaran Rp 15.000-Rp 40.000. Penetapan itu baru dilakukan untuk 13 daerah di Sumsel.
Kepala Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumsel Darami mengatakan setiap daerah menetapkan nilai bervariasi, menyesuaikan dengan harga beras di wilayah masing-masing.
"Kami hanya memparipurnakan dari hasil besaran zakat fitrah dan fidyah dari kabupaten/kota. Perbedaan nilai zakat di setiap daerah itu, karena takaran harga beras yang berbeda d kabupaten/kota," ujar Darami, Selasa (3/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darami menyebut, harga beras di daerah penghasil akan berbeda dengan daerah yang bukan penghasil. Sehingga, perbandingan zakat fitrah juga berdasarkan harga beras tersebut.
"Walaupun penetapan oleh Baznas sudah dilakukan, pembayaran zakat fitrah juga sebaiknya dipastikan dengan makanan pokok kita sehari-hari," katanya.
"Umpamanya yang ditetapkan Rp 35.000, tapi karena yang kita makan lebih dari itu, tentu yang dibayarkan bisa yang Rp 40.000 untuk zakat fitrahnya," jelasnya.
Darami menyebut baru 13 daerah di Sumsel yang menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah. Empat daerah lain, disebutnya belum selesai menetapkan dan akan disusulkan nilainya. Keempat daerah itu adalah OKU, Banyuasin, Empat Lawang, dan Palembang.
Berikut rincian zakat fitrah dan fidyah yang ditetapkan Baznas kabupaten/kota di Sumsel:
1. Ogan Komering Ilir
- Fitrah: Rp 37.500
- Fidyah: Rp 40.000
2. Muara Enim
- Fitrah: Rp 37.500
- Fidyah: Rp 25.000
- Kafarat: 1.500.000
3. Lahat
- Fitrah: Rp 40.000
- Fidyah: Rp 40.000
4. Mura
- Fitrah: Rp 40.000
- Fidyah: Rp 24.000
5. Muba
- Fitrah: Rp 40.000
- Fidyah: Rp 35.000
6. OKU Timur
- Fitrah: Rp 37.500
- Fidyah: Rp 40.000
7. OKU Selatan
- Fitrah: Rp 40.000
- Fidyah: Rp 30.000
8. Ogan Ilir
- Fitrah: Rp 38.000
- Fidyah: Rp 25.000
9. PALI
- Fitrah: Rp 40.000
- Fidyah: Rp 35.000
10. Muratara
- Fitrah: Rp 35.000
- Fidyah: Rp 25.000
11. Pagar Alam
- Fitrah: Rp 37.500
- Fidyah: Rp 15.000
12. Lubuklinggau
- Fitrah: Rp 40.000
- Fidyah: Rp 20.000
13. Prabumulih
- Fitrah: Rp 37.500
- Fidyah: Rp 30.000
(dai/dai)











































