Wakil Gubernur Abdullah Sani menyatakan Kota Jambi siap menjadi pilot project nasional penerapan pidana kerja sosial. Hal tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan sistem pemidanaan yang lebih humanis, edukatif, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
"Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial yang tentunya telah dirumuskan dengan mempertimbangkan seluruh aspek. Untuk efektivitasnya, diperlukan koordinasi dan kerja sama yang solid antar seluruh pihak," kata Abdullah Sani, Minggu (15/2/2026).
Menurut Sani, pidana kerja sosial merupakan pendekatan baru dalam penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pembinaan serta pemulihan sosial. Skema ini dinilai mampu memberikan efek jera sekaligus mendorong pelaku untuk berkontribusi positif kepada lingkungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kegiatan ini menjadi langkah awal implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum nasional. Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi, Pengadilan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Kepolisian Resor Kota Jambi, serta Komando Distrik Militer 0415 Jambi.
"Dengan kesiapan Kota Jambi didukung oleh sinergi lintas lembaga serta komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan sistem hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan. Kehadiran program ini diharapkan mampu menjadi contoh bagi daerah lain dalam menerapkan alternatif pemidanaan yang lebih progresif," ujar Sani.
Sani menegaskan, penerapan pidana kerja sosial juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan serta memperkuat pendekatan keadilan restoratif. Dengan demikian, pelaku pelanggaran ringan dapat menjalani hukuman yang tetap memberikan efek pembinaan tanpa harus melalui proses pemidanaan konvensional.
Ke depan, Pemerintah Provinsi Jambi optimistis pilot project ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat, sekaligus menegaskan komitmen daerah dalam mendukung reformasi sistem hukum di Indonesia.
Apalagi, pelaksanaan Pidana Kerja Sosial sebagaimana juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 65 ayat (1) huruf e yang mengatur pidana pokok berupa pidana kerja sosial.
"Saya berharap, implementasi pidana kerja sosial dapat sukses dilaksanakan di Kota Jambi dan selanjutnya direplikasi di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Jambi. Pemerintah Provinsi Jambi, lanjutnya, akan mengoordinasikan para bupati dan wali kota untuk menyiapkan fasilitas umum maupun fasilitas sosial sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial," sebut dia
"Kita harus menyamakan persepsi dan memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan perundang-undangan, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan," sambungnya.
