Warga Jakabaring Keluhkan Pembangunan Kantor Lurah Banyuasin ke Wamen Perkim

Sumatera Selatan

Warga Jakabaring Keluhkan Pembangunan Kantor Lurah Banyuasin ke Wamen Perkim

Irawan - detikSumbagsel
Kamis, 12 Feb 2026 00:01 WIB
Warga Jakabaring mengeluhkan pembangunan kantor kelurahan Banyuasin ke Wamen PKP Fahri Hamzah
Warga Jakabaring mengeluhkan pembangunan kantor kelurahan Banyuasin ke Wamen PKP Fahri Hamzah (Foto: Istimewa)
Palembang -

Warga Kompleks Griya Sumsel Sejahtera (GSS) Jakabaring, Palembang, mengeluhkan pembangunan Kantor Kelurahan Jakabaring Selatan, Banyuasin, ke Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah.

Keluhan itu karena pembangunan itu berada di atas lahan fasilitas umum (fasum) perumahan GSS. Saat ini, bangunan tersebut diketahui telah dibangun dan berdiri lebih dari 50 persen.

Salah satu tokoh masyarakat setempat Usman mengatakan bahwa warga keberatan atas pembangunan tersebut. Menurutnya, lahan fasum seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan bersama warga perumahan, bukan untuk pembangunan kantor pemerintahan daerah lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami warga Perum GSS sangat senang atas kedatangan Pak Wamen Fahri Hamzah ke sini. Tapi kami juga menyampaikan keberatan karena Kantor Lurah Jakabaring Selatan, Kabupaten Banyuasin, dibangun di atas lahan fasum perumahan," katanya kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Ia menilai pembangunan kantor lurah di atas fasum tidak sesuai peruntukan. Warga juga meminta pemerintah pusat turun tangan menyelesaikan persoalan tapal batas wilayah yang hingga kini dinilai belum jelas.

ADVERTISEMENT

"Kompleks kami ini separuh masuk wilayah Palembang dan separuh lagi masuk Kabupaten Banyuasin. Ini yang sering menimbulkan persoalan pelayanan. Kami minta Pak Wamen bisa membantu menyelesaikan masalah tapal batas ini," katanya.

Selain soal pembangunan kantor lurah, warga juga menyampaikan keberatan terhadap penerapan Permendagri Nomor 134 yang dinilai menimbulkan berbagai kesulitan.

"Sejak adanya Permendagri 134, kami merasakan banyak dampak. Pelayanan pendidikan jadi susah, pelayanan hukum juga tidak jelas, dan pembangunan terhambat," ungkapnya.

Warga juga menilai regulasi tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya PP Nomor 23 Tahun 1988 Pasal 65 ayat (3), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang BNN yang mengatur bahwa BNN Provinsi harus berada di ibu kota provinsi, serta UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 91 ayat (2) yang menyebutkan Bawaslu Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.

"Kenapa sejak Permendagri 134 justru ada yang berkedudukan di Banyuasin? Ini yang menjadi tanda tanya besar bagi kami," tegasnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Wamen PKP Fahri Hamzah menyatakan akan mencarikan solusi terbaik dan mempelajari persoalan tapal batas dan status lahan yang dipermasalahkan warga sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

"Kita pelajari dulu masalah tapal batasnya, termasuk status lahannya. Nanti kita carikan solusi terbaik agar masyarakat tidak dirugikan," katanya.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads