PPPK Pemkot Parepare Diduga Diminta Mundur Jika Tak Mahir Baca Al-Qur'an

PPPK Pemkot Parepare Diduga Diminta Mundur Jika Tak Mahir Baca Al-Qur'an

Ardiansyah - detikSulsel
Jumat, 10 Jul 2026 18:20 WIB
Kantor Wali Kota Parepare.
Foto: Kantor Wali Kota Parepare. (Ardiansyah/detikSulsel)
Parepare -

Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkot Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengeluhkan adanya syarat wajib mampu membaca Al-Qur'an untuk perpanjangan kontrak. Aturan tersebut dinilai memberatkan karena memuat klausul wajib mengundurkan diri.

"Yang tidak bisa mengaji dibuatkan begini (aturan). Baru tadi diminta tanda tangan, sama saja kalau dipaksa mengundurkan diri," keluh seorang PPPK berinisial HR kepada detikSulsel, Jumat (10/7/2026).

Dia mengaku heran dengan aturan mampu membaca Al-Qur'an. Padahal sebelumnya tidak pernah disampaikan sebagai salah satu indikator ataupun syarat perpanjangan kontrak kerja pegawai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Katanya kemarin bukan persyaratan perpanjangan. Na pecah kasihan piring makannya orang begini (bisa putus rezeki orang kalau begini)," sesalnya.

Hal senada juga dikeluhkan PPPK berinisial JF. Dia mempertanyakan aturan tersebut karena dinilai mengabaikan aspek kedisiplinan dan kinerja pegawai yang selama ini sudah berjalan dengan baik.

ADVERTISEMENT

"Saya kira dulu tidak ada ji persyaratan mengaji begitu. Tiba-tiba ada lagi katanya sebagai syarat untuk memperpanjang. Kalau tidak dianggap ki mundur. Bagaimana kalau ada yang kurang lancar mengaji, tapi bagus ji kerjanya, disiplin ji juga. Kasihan kodong," kata JF.

Dia berharap Pemkot Parepare bisa meninjau ulang kebijakan tersebut dan memberikan kelonggaran. Pasalnya, pekerjaan sebagai PPPK merupakan tumpuan utama untuk menghidupi keluarga.

"Apalagi saya itu ji harapanku untuk kerja. Bisa hidupi keluarga dan untuk hari-hari. Kalau diminta mundur, di mana lagi cari kerja. Semoga itu persyaratan tidak wajib ji. Semoga ada kebijakan pemerintah. Saya siap ji bekerja dengan baik," harapnya.



Terpisah, Kepala BKPSDM Parepare, Eko Wahyu Ariyadi mengatakan PPPK beragama Islam yang belum mahir mengaji tidak langsung diberikan sanksi berat. Mereka akan diberikan kebijakan untuk belajar sampai mahir membaca Al-Qur'an.

"Khusus untuk mereka yang belum mahir, diberikan kesempatan belajar selama 3 bulan, khusus yang muslim. Yang bukan muslim, angka tiga (pernyataan mampu mengaji) dihapus," ujar Eko kepada detikSulsel.

Eko menjelaskan, kebijakan itu diambil bukan tanpa alasan. Munculnya poin pernyataan mampu mengaji tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan yang sudah ada sebelumnya.

"Sebagai tindak lanjut dari Edaran Walikota tentang Literasi Baca Tulis Al-Qur'an," jelasnya.

Dia menepis surat pernyataan yang beredar di masyarakat mengenai status kelulusan peserta. Dia mengatakan, poin tersebut tidak membatalkan status kepegawaian seseorang yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK.

"Bukan syarat dan tidak menggugurkan sebagai PPPK," katanya.

Dia juga membantah kabar PPPK yang tetap tidak bisa mengaji setelah lewat tenggat waktu 3 bulan akan dipaksa mengundurkan diri. Menurutnya, mekanisme pemberhentian atau mundurnya seorang ASN diatur oleh regulasi yang ketat terkait kinerja.

"Untuk mengaji diberikan kesempatan. Mundur itu apabila ada persoalan tentang kinerja dan disiplin ASN. Fungsi 3 bulan sebagai unsur pembinaan," bebernya.

Dalam dokumen diterima detikSulsel, aturan tersebut tertuang dalam format surat pernyataan bermaterai yang harus ditandatangani oleh PPPK. Di dalamnya memuat 3 poin utama, salah satunya berbunyi mampu membaca Al-Qur'an.

Pada bagian bawah poin kesanggupan, tertulis konsekuensi tegas yang menyatakan pegawai bersedia mundur jika dalam waktu 3 bulan terbukti tidak dapat melaksanakan poin-poin dalam surat pernyataan tersebut.

"Apabila saya terbukti tidak dapat melaksanakan poin di atas dalam waktu 3 bulan terhitung dari tanggal surat pernyataan ini dibuat maka saya bersedia mengundurkan diri sebagai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Pemerintah Kota Parepare," bunyi petikan dokumen tersebut.



(hsr/sar)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads