Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), menduga ada penyelewengan sewa tenda lahan tenda dalam pelaksanaan Festival Ramadan Fair. Dugaan ini menguat setelah didapati selisih sewa yang tidak disetor ke kas daerah senilai sekitar Rp 11 juta.
Kasus ini diusut berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian jumlah tenda yang terdaftar. Dari hasil penelusuran di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), ada perbedaan data jumlah tenda yang signifikan.
"Yang tercatat di situ (Disporapar) cuma 77 tenda, sedangkan temuan kami yang didapat dari laporan ada 118 tenda," ujar Kasi Intelijen Kejari Parepare, Andi Unru kepada detikSulsel, Rabu (6/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, pihak Disporapar mengenakan tarif sewa lahan sebesar Rp 3.000 per meter untuk keseluruhan tenda. Akibat perbedaan jumlah tenda tersebut, terjadi selisih nilai sewa yang seharusnya masuk ke kas daerah.
"Nilainya yang harusnya 60 sekian (juta), jumlah sewanya cuma 54 sekian (juta). Ada selisih kurang lebih Rp 11 juta," jelasnya.
Penyidik kejaksaan telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait. Hingga saat ini, tercatat sudah ada sekitar 20 orang yang dimintai keterangan.
"Dispora tiga orang, termasuk Kadisnya. Kemudian dari pihak pengelola parkir, serta sekitar 20 orang pedagang juga sudah kami mintai keterangan di lapangan," tuturnya.
Andi Unru mengatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Kendati begitu, pihaknya meminta pihak panitia penyelenggara untuk memenuhi kewajiban pembayaran.
"Intinya kami mau dilakukan pembayaran ulang, bukan pengembalian karena tidak ada kerugian (uang negara yang keluar), tapi sisa tenda yang belum dibayar itu harus dibayarkan," ujarnya.
Pihak panitia kegiatan diminta untuk segera menyetorkan kekurangan dana sebesar Rp 11 juta tersebut kepada Dispora. Sehingga retribusi itu sesuai dengan jumlah tenda yang sebenarnya berdiri di lokasi kegiatan.
"Iya, di pihak panitia disetorkan ke Dispora yang Rp 11 juta itu," imbuh Andi Unru.
Diketahui, Festival Ramadan Fair digelar Lapangan Andi Makkasau Parepare pada 24 Februari hingga 15 Maret 2026 lalu. Disporapar Parepare merupakan penanggung jawab kegiatan tersebut.
Hingga saat ini, pihak Disporapar belum memberikan tanggapan terkait kasus dugaan penyelewengan dana sewa tenda itu. Kadisporapar Parepare, Iskandar Nusu belum merespons saat dihubungi detikSulsel.
(sar/hsr)











































