Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) baru menuntaskan 1 kasus korupsi sepanjang 2025. Kejari mengungkapkan sejumlah kendala yang menyebabkan penyelidikan kasus korupsi belum tuntas.
Hal itu diungkapkan pada konferensi pers Kejari Parepare dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia di ruang rapat Kejari Parepare, Selasa (9/12/2025). Dari 3 kasus yang ditangani, baru satu yang dilimpahkan ke pengadilan, sementara dua lainnya masih dalam penyelidikan.
"Jadi kalau kita tidak mampu melaksanakan tahun ini bisa dilaksanakan di tahun depan. Jadi ada beberapa lidik memang kami tidak sempat dan kami juga sudah koordinasi nanti insyaallah tahun depan kami tuntaskan itu," ujar Kajari Parepare, Darfiah kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).
Darfiah mengungkapkan, lambatnya penuntasan kasus korupsi itu salah satunya disebabkan minimnya jumlah jaksa. Olehnya itu, dia akan mengusulkan penambahan jaksa tahun 2026.
"Karena SDM kami terbatas di sini. Di sini tipe A, sedangkan jaksa yang ada di sini itu 13 termasuk saya di sini. Sedangkan kegiatan-kegiatan di luar tupoksi kami banyak sekali," ungkapnya.
Dia mengatakan, sejumlah jabatan struktural di lingkup Kejari Parepare juga masih lowong. Darfiah mengaku memaksimalkan jaksa yang ada untuk menyelesaikan sejumlah tugas.
"Terus yang kedua banyak jabatan juga struktural kami itu yang kosong. Kita memberdayakan semaksimal mungkin SDM yang ada," jelasnya.
Dia menjelaskan ada 3 kasus dugaan korupsi yang diselidiki selama tahun 2025. Salah satunya yang sudah tuntas dan dilimpahkan di pengadilan yakni korupsi pengadaan bantuan sapi oleh mantan anggota DPRD berinisial HM dengan kerugian negara Rp 223 juta.
"Tindak pengadaan penyaluran bantuan sapi untuk masyarakat di Dinas Pertanian Kelautan Perikanan. Ini sudah dilimpahkan ke pengadilan, sementara sidang juga," kata Darfiah.
Sementara kasus yang belum tuntas adalah dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2018-2019. Saat ini kasus tersebut masih tahap penyelidikan.
"Jadi dugaan (korupsi) penyaluran pupuk subsidi ini sementara kami laksanakan (lidik) dan sudah dipanggil juga. Tapi ini terlalu luas karena terlalu banyak yang kami minta keterangannya," katanya.
Selain itu ada kasus dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan tarif sewa pada festival di Lapangan Andi Makkasau. Kasus itu saat ini masih tahap penyelidikan dan pemanggilan pihak terkait.
"Jadi untuk kita memanggil setiap pihak ketiga itu ternyata terlalu banyak juga ini EO (event organizer). Tapi nanti kita ini perdalam ini sementara masih dipanggil juga," ujar Darfiah.
Darfiah mengatakan, sewa tarif yang diduga disalahgunakan itu sedikit namun tidak dirincikan nominalnya. Namun dirinya mengungkapkan, sejumlah EO tidak menyetor retribusi ke kas daerah
"Itu pun ternyata sedikit saja yang dalam satu event itu yang di lapak-lapak. Cuma dia tidak setor kan ini sementara kita cari mens reanya dimana. Terus benang merahnya dimana dia melakukan tindak-tindak," ujarnya.
Simak Video "Video: Korupsi Impor Gula, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Bui"
(sar/ata)