Dalih Toleransi Kemenag Parepare Libatkan 2 ASN Non-Muslim Jadi Panitia Haji

Muhclis Abduh - detikSulsel
Rabu, 22 Mei 2024 07:00 WIB
Foto: Panitia penerimaan haji Yohannes Salu Tandi (peci hitam) saat melaksanakan tugas. (Dok. Humas Kemenag Parepare)
Parepare -

Kementerian Agama (Kemenag) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), melibatkan dua ASN non-muslim yakni Dominggus (Kristen) dan Yohannes Salu Tandi Alla' (Katolik) dalam kepanitiaan haji 1445 H/2024 M. Kemenag melibatkan kedua pegawai non-muslim tersebut dengan dalih toleransi.

Kehadiran kedua pegawai non-muslim tersebut dalam mengurus jemaah haji di Parepare menuai sorotan di media sosial (medsos). Kemenag Parepare pun memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa keberadaan kedua pegawai tersebut tidak mengganggu prose ibadah haji.

"Tujuan kami melibatkan pegawai non-muslim (pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji) sebagai bentuk toleransi dan moderasi beragama," kata Kepala Kantor Kemenag Parepare Fitriadi kepada detikSulsel, Selasa (21/5/2024).


Fitriadi menegaskan melibatkan pegawai non-muslim tidak melanggar aturan dan mengganggu proses ibadah. Mereka hanya dilibatkan hal teknis, bukan menyentuh ke ranah ritual keagamaan.

"Tugas-tugas mereka tidak terkait dengan ritual ibadah. Bukan menjadi PPIH (Petugas Penyelenggara Ibadah Haji) yang berangkat ke Saudi Arabia. Banyak komentator/netizen yang menyangka bahwa panitia tersebut sampai ke Arab Saudi sehingga terjadi penolakan," terangnya.

Dia menyebut panitia pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji terdiri dari sejumlah unsur instansi pemerintah daerah hingga aparat kepolisian. Fitriadi menegaskan tidak ada keharusan semua petugas harus beragama Islam.

"Ini merupakan hal yang wajar dan tidak ada sesuatu aturan yang dilanggar," paparnya.

Fitriadi berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada semua umat beragama dan melibatkan seluruh pegawai Kemenag tanpa kecuali. Harapannya, terjadi sinergitas, kesetaraan, toleransi, moderasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

"Tentu dengan tetap selalu mempertimbangkan faktor hukum, regulasi, etika dan kepatutan dalam mengambil kebijakan," tegas Fitriadi.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...




(hsr/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork