Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulael), Akbar Ali menanggapi tudingan mantan Wali Kota Parepare Taufan Pawe (TP) soal pencabutan sanksi mantan Sekda Parepare Iwan Asaad yang cacat administrasi. Akbar menantang TP untuk melakukan uji hukum terkait pencabutan sanksi tersebut.
Akbar mengatakan pencabutan sanksi terhadap Iwan Asaad sudah sesuai prosedur. Makanya, ia menantang agar somasi yang dilakukan TP tersebut diuji secara hukum terkait kebenaran cacat administrasinya.
"Silakan berproses secara hukum (somasi Taufan Pawe terkait surat keputusan pencabutan hukuman disiplin kepada Iwan Asaad)," kata Akbar kepada detikSulsel, Kamis (28/3/2024).
Akbar tak mengomentari lebih jauh terkait tudingan berujung somasi yang dilakukan mantan wali Kota Parepare dua periode itu. Dia sekali lagi menantang TP untuk melakukan uji hukum.
"Menurut saya tidak (tidak cacat administrasi). Makanya silakan diuji melalui proses hukum," terangnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Parepare Adriani Idrus enggan berkomentar terkait SK pencabutan tersebut diklaim Taufan Pawe catat administrasi. Dia mengaku aspek hukum penerbitan SK ditangani Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Parepare.
"Itu ranah bagian hukum terkait kenapa dicabut. Yang saya bisa komentari Pak Iwan bisa ikut seleksi terbuka karena dia tidak sedang atau mendapat sanksi disiplin," kata Adriani saat dikonfirmasi terpisah.
Taufan Pawe Somasi Pj Walkot Parepare
Taufan Pawe sendiri sudah melayangkan somasi kepada Akbar Ali buntut pencabutan hukuman disiplin mantan Sekda Parepare Iwan Asaad. TP menilai kebijakan Akbar Ali tersebut cacat administrasi.
"Surat somasi sudah kita layangkan. Sepertinya Pj Wali Kota Parepare ingin bermain," ungkap kuasa hukum TP, Hasnan Hasbi dalam keterangannya, Rabu (27/3).
Hasnan menduga Akbar sengaja mencabut sanksi terhadap Iwan lantaran ingin menempatkannya sebagai Inspektur Daerah. Dia menegaskan kebijakan tersebut merupakan hal yang fatal.
"Kami menduga, Pj (Akbar Ali) mencabut hukuman disiplin untuk menjadikan Iwan Assad Inspektur Daerah, karena sudah lolos di lelang jabatan. Padahal itu cacat administrasi. Itu fatal sekali," terangnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
(asm/asm)