Wacana Hakim PN Makassar Periksa Rumah Suami Fenny Frans di Kasus Skincare

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Sabtu, 12 Apr 2025 05:30 WIB
Foto: Sidang kasus skincare merkuri di PN Makassar dengan terdakwa Mustadir Dg Sila. (Siti Nurfaisah/detikSulsel)
Makassar -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar mewacanakan melakukan pemeriksaan setempat di rumah terdakwa kasus skincare bermerkuri, Mustadir Dg Sila. Majelis hakim berencana melakukan pengecekan untuk memastikan dugaan rumah milik suami Fenny Frans itu menjadi tempat produksi kosmetik.

Rencana pemeriksaan setempat (PS) itu mengemuka dalam sidang yang digelar di Ruangan Bagir Manan, PN Makassar, Kamis (10/4/2025). Sidang dengan agenda pemeriksaan itu mendudukkan Mustadir sebagai terdakwa kasus peredaran skincare mengandung bahan berbahaya.

Hakim mulanya menyinggung sampel produk kosmetik yang diterima Mustadir dari PT Royal Parindo Kosmetika. Mustadir mengaku menerima sampel produk dari perusahaan yang memproduksi kosmetiknya pada Agustus 2024 lalu.


Sampel produk yang dimaksud adalah FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing. Mustadir mengaku kedua sampel skincare itu sempat berada di dalam rumahnya selama 3 hari.

"Selama 3 hari berpindah ke mana saja?" tanya majelis kepada terdakwa.

Mustadir membenarkan produknya sempat keluar dari rumah untuk proses labeling produk. Namun dia tidak tahu lokasi kosmetik itu diberi label.

Majelis hakim pun mempertanyakan kandungan sampel produk Mustadir. Hakim hendak memperjelas apakah Mustadir pernah mengubah komposisi sampel kosmetik dari PT Royal.

"Isi produk, apa ada ditambahi atau mengubah isinya?" tanya majelis hakim kepada terdakwa.

"Tidak ada," jawab Mustadir.

Mustadir kembali dicecar hakim yang ingin memastikan apakah di rumah Mustadir ada peralatan untuk meracik skincare. Terdakwa menegaskan tidak punya fasilitas pengolahan kosmetik di rumah.

"Tidak ada (alat produksi di rumah untuk ubah isi produk)," ujar Mustadir.

Mustadir berdalih tidak mengetahui 2 sampel produknya mengandung merkuri. Terdakwa baru mendapat informasi itu dari penyidik Polda Sulsel.

"(Mengetahui produk skincare tersebut mengandung merkuri) Setelah ada pemeriksaan dari Polda," lanjut Mustadir.

Majelis hakim kemudian menyinggung agenda pemeriksaan setempat (PS). Rencana sidang lapangan itu untuk membuktikan omongan Mustadir soal tidak adanya laboratorium untuk meracik skincare di rumahnya.

"Kalau kita pergi PS ke tempat saudara, bisa kita lihat semua? Apakah di sana ada laboratorium untuk meracik, bisa kita lihat?" tanya hakim.

"Bisa," jawab terdakwa Mustadir.

"Maksudnya bahwa memang tidak pernah ada peracikan di rumah saudara?" tanya hakim.

"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Mustadir.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...



Simak Video "Video Senyum Nikita Mirzani di Sidang Lawan Reza Gladys"


(sar/sar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork