Penyelundupan 1 Kg Ganja dari Medan Digagalkan di Bandara Pattimura Ambon

Maluku

Penyelundupan 1 Kg Ganja dari Medan Digagalkan di Bandara Pattimura Ambon

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Rabu, 02 Sep 2026 12:01 WIB
Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Andrias Susanto Nugroho memusnahkan ganja 1 Kg di terminal kargo Bandara Pattimura Ambon.
Foto: Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Andrias Susanto Nugroho memusnahkan ganja 1 Kg di terminal kargo Bandara Pattimura Ambon. (Jaya Barends/detikcom)
Ambon -

Polisi bersama petugas kargo menggagalkan penyelundupan 1 kilogram (Kg) narkotika golongan I jenis ganja di terminal kargo Bandara Pattimura Ambon, Maluku. Ganja tersebut dikirim dari Medan tujuan Maluku Utara dan sempat transit di Ambon.

"Telah menggagalkan pengiriman ganja 1 Kg saat transit di terminal kargo Bandara Pattimura Ambon. Ganja ini dikirim dari Medan tujuan Maluku Utara," kata Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Andrias Susanto Nugroho kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Pengiriman ganja itu terungkap setelah kargo milik PT Pos Indonesia transit di terminal kargo Bandara Pattimura Ambon, Jumat (21/8) pukul 17.54 WIT. Seorang petugas Junior Aviation Security (Avsec) lalu memeriksa kargo menggunakan mesin X-Ray.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil pemindaian, menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen Pemberitahuan Tentang Isi (PTI) dengan tampilan barang pada monitor X-Ray," jelasnya.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan agen kargo untuk melakukan pemeriksaan secara manual. Dari hasil pemeriksaan ditemukan material dedaunan.

ADVERTISEMENT

"Hasil pemeriksaan manual menemukan material organik padat berupa dedaunan atau herbal kering. Isi kiriman diduga ganja dengan berat sekitar 1 kilogram," bebernya.

Personel Polsek Kawasan Bandara Pattimura lalu mendatangi terminal kargo usai mendapati informasi tersebut. Petugas Avsec kemudian menyerahkan paket ganja ke pihak kepolisian.

"Selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Ambon untuk proses penanganan dan penyelidikan lebih lanjut," jelas Andrias.

Dari hasil penyelidikan alamat yang tertera di paket ganja adalah fiktif. Ganja tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dicampur dengan material semen dan pasir.

"Sudah kita koordinasi dengan Polda Maluku Utara, namun alamat itu fiktif. Makanya hari ini, kita langsung musnahkan," imbuhnya.



(sar/ata)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads