Polisi menangkap pria berinisial ASH (46) gegara mencuri handphone (HP) pemilik kios inisial MR (52) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku yang merupakan residivis kasus serupa mengaku menjual HP korban untuk membeli narkoba dan bermain judi online.
Pelaku diamankan Tim URC Resmob Polres Bulukumba bersama Unit Kamneg Sat Intelkam pada Kamis (27/8). Pelaku melakukan aksi pencurian di sebuah kios di BTN Sokko Bampa, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Bulukumba, pada Rabu (29/7).
"Pelaku diamankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian HP di BTN Sokko Bampa," ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Andi Imran dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, korban yang baru tiba di rumahnya meletakkan HP di meja yang ada di teras lalu masuk untuk makan malam. Istri korban kemudian meminta anaknya melayani pembeli yang datang.
"Setelah selesai makan, korban kembali ke teras untuk mengambil HP miliknya. Namun, HP tersebut sudah tidak ada. Korban kemudian mencoba menghubungi nomor HP tersebut, tetapi perangkat sudah tidak aktif," beber Imran.
Polisi yang melakukan penyelidikan mengidentifikasi pelaku ASH. Petugas selanjutnya mendatangi lokasi dan menangkap pelaku beserta barang bukti HP korban dan senjata tajam jenis badik.
"Dari tangan pelaku, diamankan satu unit HP warna biru dan satu bilah senjata tajam jenis badik," imbuh Imran.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mencuri HP saat singgah membeli rokok di kios korban. Pelaku nekat mencuri karena ketagihan judi online dan ingin membeli narkoba.
"Saat berada di kios, pelaku melihat HP milik korban tergeletak di atas meja. Pelaku kemudian mengambil HP tersebut. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba dan judi online," ungkapnya.
Polisi mencatat pelaku merupakan residivis kasus serupa. Pelaku diketahui baru sekitar tiga bulan bebas dari Lapas Bulukumba.
"Terduga pelaku merupakan Residivis kasus serupa dan baru bebas dari lapas Bulukumba 3 bulan yang lalu," pungkas Imran.
