Wanita lansia berinisial NM (60) ditangkap polisi usai mencuri kalung emas seberat 3 gram di sebuah toko emas di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku mencuri setelah berpura-pura hendak membeli.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Andi Imran mengatakan pelaku diamankan Polsek Ujung Bulu di rumahnya di wilayah Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang, Bulukumba, pada Selasa (11/8). Polisi menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
"Pelaku berhasil diamankan setelah anggota melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian di toko emas. Dari hasil penyelidikan, identitas dan keberadaan pelaku berhasil diketahui," ujar AKP Andi Imran kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencurian tersebut terjadi di salah satu toko emas di Jalan Sulthan Dg Radja, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, pada Selasa (11/8). Pelaku awalnya datang ke toko dengan berpura-pura hendak membeli emas.
"Pelaku berpura-pura ingin membeli emas, kemudian mengalihkan perhatian karyawan toko. Setelah itu pelaku mengambil kalung emas dan memasukkannya ke dalam tas," katanya.
Aksi tersebut diketahui korban yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujung Bulu. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
"Dari rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, anggota Polsek Ujung Bulu berhasil mendapatkan informasi terkait identitas serta keberadaan terduga pelaku," ungkap Imran.
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah kalung emas dengan berat sekitar 3 gram. Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Ujung Bulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Barang bukti berupa kalung emas curian," tutur Imran.
