Sempat Mangkir, Eks Ketua DPRD Mamuju Tersangka Korupsi Rp 795 Juta Ditahan

Sulawesi Barat

Sempat Mangkir, Eks Ketua DPRD Mamuju Tersangka Korupsi Rp 795 Juta Ditahan

Hafis Hamdan - detikSulsel
Rabu, 03 Jun 2026 11:30 WIB
Mantan Ketua DPRD Mamuju Azwar Anshari Habsi
Foto: Mantan Ketua DPRD Mamuju Azwar Anshari Habsi (dok.istimewa)
Mamuju -

Polisi menahan mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Azwar Anshari Habsi dan mantan bendahara DPRD Mamuju inisial S dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum dengan kerugian negara Rp 795 juta. Azwar sebelumnya sempat mangkir dalam panggilan pertama setelah ditetapkan tersangka.

"Iya (tersangka sudah ditahan)," kata Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Abd Azis saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (3/6/2026).

Azwar dan S awalnya memenuhi panggilan kedua dari penyidik dan diperiksa di ruang Tipidkor Polda Sulbar pada Selasa (2/6) kemarin. Setelah diperiksa, kedua tersangka langsung ditahan di Mapolda Sulbar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Azis mengatakan penahanan dilakukan agar memudahkan pemeriksaan. Pihaknya kini tengah melengkapi berkas perkara dugaan korupsi tersebut.

"Iya (ditahan untuk memudahkan pemeriksaan)," katanya.

ADVERTISEMENT

Terpisah, kuasa hukum kedua tersangka, Abd Wahab menyebut penahanan terhadap kliennya merupakan kewenangan penyidik. Saat ini pihaknya akan mengajukan upaya permohonan penangguhan penahanan.

"Kalau penahanan ini kan haknya dari pihak kepolisian, namun ada juga hak-hak dari tersangka, haknya apa? Kami berupaya untuk melakukan permohonan penangguhan penahanan," ujar Wahab.

Praktik Korupsi Modus Stempel Palsu

Diketahui, kasus dugaan korupsi ini mulai diusut Ditreskrimsus Polda Sulbar sejak tahun 2025. Setelah rangkaian penyidikan, Azwar dan S ditetapkan tersangka awal Mei 2026.

Azwar sempat mangkir dalam panggilan pertama setelah ditetapkan tersangka, sementara tersangka S bersikap kooperatif dengan mendatangi Mapolda Sulbar bersama kuasa hukumnya.

Dalam kasus ini kedua tersangka diduga memalsukan kuitansi dan stempel dalam menjalankan aksinya. Perbuatan keduanya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 795 juta.

"(Kerugian negara) Rp 795 juta," ujar Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Abd Azis kepada wartawan, Senin (25/5).




(sar/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads