Kadis DP3A Konsel Klaim Korban Pelecehan Mau Pelaku Dipidana-Bayar Denda Adat

Sulawesi Tenggara

Kadis DP3A Konsel Klaim Korban Pelecehan Mau Pelaku Dipidana-Bayar Denda Adat

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Kamis, 21 Mei 2026 15:35 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konawe Selatan (Konsel) Sitti Hafsa.
Foto: Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konawe Selatan (Konsel) Sitti Hafsa. (dok. Istimewa)
Konawe Selatan -

Kadis DP3A Konawe Selatan (Konsel) Sitti Hafsa membantah memaksa korban pelecehan berdamai dengan pelaku. Dia mengklaim korban justru meminta pelaku CA (30) diproses hukum sekaligus dikenai sanksi adat peohala.

Hafsa mengklaim dia awalnya menyampaikan bahwa kasus kekerasan seksual seperti yang dialami korban biasanya diselesaikan secara kekeluargaan, yakni membayar denda sesuai ketentuan adat peohala. Selain itu, Hafsa juga mengaku menyampaikan kasus seperti ini biasanya juga berakhir dengan pelaku menikahi korban.

"Saya sampaikan biasanya di kasus dewasa, kami itu ada, minta maaf saya tidak menawarkan tapi kami menyampaikan kasus yang biasa kami lakukan, biasanya diproses hukum, penyelesaian secara kekeluargaan dalam artian peohala, atau dinikahkan," jelas Hafsa kepada detikcom, Kamis (21/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penjelasan itu, kata Hafsa, korban meminta kasusnya dilanjutkan oleh pihak kepolisian, sembari meminta pelaku tetap membayar denda adat. Padahal, lanjut Hafsa, proses hukum oleh kepolisian tidak bisa berjalan bersamaan dengan sanksi adat peohala yang sifatnya kekeluargaan.

"Si anak sendiri yang menawarkan, saya mau peohala saja. Tapi saya mau peohala tapi harus ada efek jera juga. Kami tanya efek jera bagaimana? Katanya dihukum juga," ujar Hafsa.

ADVERTISEMENT

"Jadi maunya di-peohala dan dipenjara. Biasanya kalau sudah proses adat, ya adat. Kalau proses hukum ya dihukum saja. Setelah itu, kami tidak menawarkan ini itu, tidak ada, tapi keinginan anak sendiri itu peohala," sambungnya.

Hafsa mengaku tidak pernah memaksakan pilihan penyelesaian kasus ini usai bertemu dengan korban. Dia berdalih DP3A hanya melakukan pendampingan sehingga seluruh keputusan tergantung pihak korban.

"Keputusan ada di tangan korban. Kami hanya mendampingi dan menjelaskan berdasarkan pengalaman pendampingan yang pernah kami tangani," katanya.

Dia juga membantah pernyataan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sultra soal korban ditawari kompensasi sanksi adat berupa Rp 25 juta dan seekor sapi. Hafsa mengaku tidak pernah menyebut nominal sanksi pelaku terhadap pelaku.

"Saya membantah keras soal tudingan menyebut uang Rp 25 juta dan satu ekor sapi itu, tidak ada saya sampaikan waktu pertemuan," kata Hafsa.

"Saya hanya menyampaikan ada sanksi adat peohala, sebatas itu saja. Tidak ada penyampaian angka apalagi penyebutan satu ekor sapi," bebernya.

Dia mengaku sanksi adat hanya salah satu opsi yang bisa ditempuh berdasarkan pengalamannya menangani kasus pencabulan. Dendanya ditentukan aturan lembaga adat setempat.

"Kalau soal denda itu pasti ada, tapi sudah ditetapkan oleh lembaga. Kalau dalam kasus ini Lembaga Adat Tolaki atau LAT. Dendanya itu bermacam-macam," tambah Hafsa.

Hafsa menyayangkan keterangan yang disampaikan ke publik tanpa lebih dulu mengkonfirmasi kepadanya. Dia turut membantah tudingan ini diintervensi agar nama Bupati Konsel Irham Kalenggo tidak tercoreng.

"Ya soal itu juga (nama baik bupati bisa tercoreng) saya sangat membantah keras, tidak ada sangkut pautnya dengan pak bupati, saya tidak pernah menyampaikan itu," imbuhnya.

Dugaan Korban Pelecehan Dipaksa Damai

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Sultra Muhamad Fadri Laulewulu sebelumnya mengungkap ada upaya pemaksaan agar kasus pelecehan berakhir damai saat pertemuan di ruangan Unit PPA Polresta Kendari, Rabu (13/5). Upaya perdamaian juga dilakukan di tingkat pemerintahan di tempat tinggal korban, Kamis (14/5).

"Ada upaya korban ini dipaksa untuk berdamai, korban menolak dan kami sudah mendampingi," kata Fadri kepada detikcom, Rabu (20/5).

Kadis DP3A Konsel disebut memberikan tiga tawaran kepada korban yang dilecehkan saat berada di rumah Bupati Konsel di Kota Kendari. Tawaran pertama ialah korban diminta mau menikah dengan pelaku berinisial CA.

"Saat pertemuan dengan Kadis DP3A, korban keluar dan menyampaikan kepada tantenya bahwa dia ditawarkan menikahi pelaku, terus dia tolak, pelaku ini sudah punya istri," bebernya.

Korban juga ditawari menerima kompensasi melalui sanksi adat peohala berupa uang sebesar Rp 25 juta dan seekor sapi dan juga ditolak. Fadri menyebut, Kepala DP3A Konsel menawarkan itu supaya sewaktu-waktu bisa digunakan korban untuk melanjutkan kuliah.

"Korban ditawarkan peohala uang sebesar Rp 25 juta dan 1 ekor sapi. Uang itu katanya bisa digunakan korban untuk kuliah, karena korban baru saja lulus SMA," ungkap dia.

Tawaran ketiga adalah proses hukum oleh pihak kepolisian. Namun Hafsa disebut mewanti-wanti nama Irham Kalenggo selaku Bupati Konsel akan ikut tercoreng apabila korban memilih melanjutkan proses hukum.

"Kata ibu Kadis DP3A ini kalau proses hukum, nama pak Bupati Konsel pasti tercoreng," pungkas Fadri.



(sar/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads