Hamzah Ahmad Polisikan Ketua LSM Terkait Fitnah Adendum PDAM Makassar

Hamzah Ahmad Polisikan Ketua LSM Terkait Fitnah Adendum PDAM Makassar

Sahrul Alim - detikSulsel
Jumat, 15 Mei 2026 08:40 WIB
Tim Kuasa Hukum Hamzah Ahmad usai membuat laporan ke Polda Sulsel. Dokumen Istimewa
Foto: Tim Kuasa Hukum Hamzah Ahmad usai membuat laporan ke Polda Sulsel. Dokumen Istimewa
Makassar -

Mantan Dirut PDAM Makassar Hamzah Ahmad melaporkan Ketua DPP-LKKN Baharuddin ke Polda Sulsel terkait fitnah soal adendum PDAM Makassar. Selain itu, tim kuasa hukum juga melaporkan media online yang memuat pemberitaan dan ilustrasi yang dinilai merugikan nama baik Hamzah Ahmad.

Kuasa Hukum Hamzah Ahmad, Ikhsan Ibnu Masud Samal menilai Baharuddin telah menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan fitnah tersebut disebut berdampak terhadap reputasi kliennya yang saat ini sedang mengikuti proses seleksi calon direksi definitif PDAM Makassar.

"Kalau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan seperti ini terus dibiarkan, klien tentunya akan mengalami kerugian besar. Karena itu kami membawa persoalan ini ke ranah hukum," ujar Ikhsan dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ikhsan mengatakan laporan tersebut telah dilengkapi sejumlah dokumen dan materi pendukung untuk memperkuat aduan yang diajukan. Pihaknya juga berharap proses penanganan perkara berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Bukti-bukti sudah kami berikan agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Ikhsan juga menanggapi aduan DPP-LKKN terkait dugaan korupsi dalam Addendum Ketiga kerja sama antara PDAM Makassar dan PT Traya Tirta Makassar. Aduan tersebut menyoroti perpanjangan kontrak kerja sama dari 2027 menjadi 2032.

DPP-LKKN disebut mempersoalkan dugaan perpanjangan kontrak tanpa lelang, target kapasitas produksi 1.500 liter per detik yang dianggap tidak tercapai, hingga dugaan potensi kerugian negara. Namun, Ikhsan menilai aduan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.

"Aduan tersebut sangat menyesatkan karena tidak sesuai fakta hukum yang sebenarnya sehingga mengakibatkan nama baik klien kami tercoreng," tegasnya.

Ikhsan menjelaskan proses addendum kerja sama tersebut telah melalui mekanisme dan prinsip kehati-hatian dengan pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selaku Pengacara Negara. Selain itu, BPKP Perwakilan Sulsel juga dilibatkan untuk melakukan review harga air curah melalui surat resmi Nomor S-1422/PW21/4/2020.

"Keputusan itu bukan diambil sepihak oleh Direktur Utama, melainkan melalui rapat bersama serta persetujuan tertulis Dewan Pengawas dan Wali Kota Makassar selaku KPM," tegasnya.

Lebih lanjut, Ikhsan menjelaskan perpanjangan kontrak hingga 2032 dilakukan karena adanya kebutuhan peningkatan kapasitas suplai air bersih untuk pelanggan industri dan pengembang yang melebihi kapasitas eksisting.

Menurutnya, peningkatan kapasitas dari 1.300 liter per detik menjadi 1.500 liter per detik membutuhkan investasi tambahan (capital expenditure) yang besar dari pihak investor. Karena itu, diperlukan penyesuaian masa kontrak agar target pengembalian investasi (Return on Investment) tercapai dan tidak membebani tarif air kepada masyarakat akibat tambahan investasi tersebut.

"Perpanjangan kontrak tersebut bukan merupakan penyisipan klausul secara serampangan, tetapi berdasarkan hasil kajian finansial yang mendalam," ujarnya.

Ia juga menyinggung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 66/T/LHP/DJPKN-VI.MKS/PPD.03/12/2025 tertanggal 30 Desember 2025. Hasil audit itu disebut tidak menemukan adanya kerugian negara dalam kerja sama tersebut.

"Dengan adanya hasil audit BPK RI itu, maka dalil mengenai kerugian negara Rp 360 miliar hanyalah asumsi yang tidak terbukti secara hukum," katanya.

Ikhsan turut menegaskan bahwa dugaan potensi kerugian negara tidak dapat serta-merta dijadikan dasar tindak pidana korupsi karena harus dibuktikan adanya kerugian nyata atau actual loss. Menurutnya, hal itu telah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

"BPK RI sendiri memberikan rekomendasi administratif berupa pengawasan lebih ketat dan penyempurnaan klausul sanksi. Jadi ini merupakan ranah perbaikan manajemen BUMD, bukan delik pidana selama tidak ditemukan adanya niat jahat untuk memperkaya diri," jelasnya.

Media Online Turut Dipolisikan

Selain Baharuddin, pihak Hamzah Ahmad juga melaporkan salah satu media online yang diduga menyebarkan informasi palsu. Ikhsan menilai pemberitaan tersebut menyerang nama baik kliennya tanpa didukung data yang valid.

"Tidak benar dan tidak berdasar pemberitaan tersebut malah menyerang tanpa data. Itu informasi yang menyesatkan dan sangat merugikan nama baik klien kami," ujar Ikhsan.

Ikhsan menyebut media online tersebut memuat ilustrasi karikatur atau animasi disertai narasi yang dinilai menggiring opini negatif terhadap kliennya. Menurutnya, kritik dalam pemberitaan merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi, namun tetap harus berpedoman pada fakta, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta Undang-Undang Pers.

"Karena sudah menyebar luas dan menimbulkan persepsi buruk di masyarakat, maka klien kami menempuh jalur hukum agar semuanya menjadi terang," katanya.

Ketua LSM Klarifikasi Soal Fitnah Adendum PDAM Makassar

Ketua DPP-LKKN Baharuddin belakangan buka suara soal dirinya dilaporkan ke polisi atas tuduhan fitnah soal adendum di PDAM Makassar. Dia menyebut laporan itu terjadi setelah sebuah media online memuat berita yang mengutip dirinya sebagai narasumber, padahal dirinya tidak pernah diwawancara oleh media tersebut.

"Saya tidak tahu ini masalah sebenarnya dan itu media yang kasih naik (komentar) saya, saya tidak tahu itu media dari mana," ujar Baharuddin saat dimintai konfirmasi terpisah.

Baharuddin menekankan dirinya tidak pernah memberikan pernyataaan soal adendum PDAM Makassar. Dia mengatakan laporan pihak Hamzah Ahmad sebenarnya lebih tepat ditujukan kepada media yang memuat pemberitaan soal adendum tersebut.

"Cocok mi, pencemaran nama baik, siapa yang dicemarkan dan siapa yang kasih naik berita tersebut di media. Saya tidak pernah diwawancarai sama media tersebut, demi Allah demi Rasul, tidak selamat dunia akhirat anak istriku," ungkapnya.

Dia menduga ada pihak yang sengaja memanfaatkan situasi dan menjadi provokator. Dia merasa pihak tersebut membenturkan dirinya dengan Hamzah Ahmad.

"Jangan sampai ada provokator dalam hal ini untuk membenturkan saya dengan Hamzah Ahmad. Saya tidak pernah diwawancarai, saya baca, saya kaget juga, saya tidak pernah diwawancarai sama media tersebut. Makanya saya heran kenapa bisa saya yang dilaporkan," katanya.

Baharuddin juga menyampaikan kekecewaannya terhadap pengacara yang tiba-tiba melaporkannya tanpa klarifikasi. Seharusnya, kata dia, pihak pengacara harusnya mencari tahu kebenaran sumber informasi yang beredar di media tersebut.

"Tidak pernah saya cerita siapa wartawannya sebenarnya, saya bingung kok tiba-tiba muncul ini pemberitaan dan ttiba-tiba saya dilaporkan kuasa hukum Hamzah Ahmad. Kenapa juga saya dilaporkan tanpa konfirmasi dulu kebenaranya, saya selaku ketua LKKN sangat kecewa juga dengan pengacara," katanya.

Meski demikian, Baharuddin memastikan tetap akan memenuhi panggilan penyidik di Polda Sulsel. Dia juga berencana akan melaporkan media tersebut.

"Insyaallah saya akan hadir mengklarifikasi. Ini tudingan ini sangat tidak benar. Saya akan tuntut balik medianya, saya tunggu hari kerja, saya akan laporkan ke Polda media tersebut, saya keberatan kenapa saya diangkat ke pemberitaan sedangkan saya tidak tahu ini masalah," pungkasnya.




(hmw/sar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads