Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menetapkan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran dana stimulan pembangunan pascabencana Gunung Api Ruang tahun anggaran 2024. Chyntia sempat merasa tidak bersalah karena baru menjabat bupati pada 2025.
Chyntia awalnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kantor Kejtai Sulut di Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado pada Jumat (27/2). Saat itu Chyntia mengaku dicecar 62 pertanyaan oleh penyidik kejaksaan.
"Saya memenuhi panggilan sebagai saksi, ada sekitar 62 pertanyaan yang diajukan penyidik, semuanya terkait dana erupsi Gunung Ruang," kata Chyntia kepada wartawan usai diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama masa kepemimpinannya, kata dia, segala prosedur telah dijalankan sesuai petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Sehingga, dia turut mempertanyakan letak masalah kasus ini.
"Kami juga bertanya-tanya di mana masalahnya, semoga semuanya cepat selesai," sebutnya.
Bupati Sitaro, Chyntia Kalangit, ditahan karena dugaan korupsi dana bantuan bencana senilai Rp 22,7 miliar. (Fistel Mukuan/detikcom) |
Chyntia Merasa Tak Bersalah
Kuasa hukum Chyntia, Reza Sofian mengklaim kliennya tidak terlibat kasus korupsi tersebut. Pasalnya, Chyntia baru dilantik sebagai bupati pada 2025 atau setahun setelah dana bantuan bencana itu dikucurkan pusat.
"Klien kami baru menjabat tahun 2025, sementara program bantuan tersebut merupakan anggaran tahun 2024," kata Reza kepada wartawan, Jumat (27/2).
Dia menegaskan akan kooperatif terkait penanganan kasus dugaan korupsi bantuan bencana Gunung Api Ruang itu. Dia menegaskan bahwa kliennya yang kini menjabat bupati tidak terlibat dalam kasus tersebut.
"Kami akan membuktikan bahwa Ibu Bupati tidak terlibat," tegasnya.
Menurutnya, proses penyaluran bantuan seharusnya sudah mulai dilaksanakan sebelum kliennya menjabat. Dengan begitu proses penyaluran masih pada kepala daerah sebelum Chyntia.
"Penyaluran seharusnya sudah mulai dilaksanakan sebelum klien kami menjabat," tegasnya.
Jaksa Sampai Pingsan Periksa 1.300 Saksi
Penyidik kejaksaan kembali memanggil Chyntia untuk kedua kalinya pada Jumat (6/3). Dia dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan dan statusnya masih sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Hari ini akan memberikan keterangan tambahan sebagai saksi," ucap Chyntia kepada wartawan, Jumat (6/3).
Kejati Sulut mengungkap sekitar 1.300 saksi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Penyidik kejaksaan sampai dibuat pingsan saat melakukan pemeriksaan secara maraton.
"Kita sudah periksa kurang lebih 1.300 orang dari (target) kurang lebih 1.900," ucap Kepala Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy kepada wartawan, Jumat (6/3).
Jacob mengaku pihaknya masih fokus mendalami materi pemeriksaan. Penyidik kerja ekstra untuk melakukan pemeriksaan terhadap warga penerima bantuan dan saksi lainnya.
"Kalian nggak tahu kan, bagaimana siang malam kami bekerja sampai ada yang pingsan jaksa saya saking kerja kerasnya," ucapnya.
Eks Pj Bupati-Sekda Jadi Tersangka
Kejati Sulut kemudian menetapkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro Joy Oroh sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan korban bencana Gunung Api Ruang yang merugikan negara Rp 22,7 miliar. Penyidik kejaksaan juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka.
Ketiga tersangka lainnya adalah Sekda Sitaro Denny Kondoj, Kepala BPBD Sitaro Joy Sagune dan pihak swasta, Denny Tondolambung. Tiga tersangka sudah ditahan, sedangkan satu orang belum ditahan karena dalam kondisi sakit.
"Penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka, masing-masing mantan Pj Bupati Sitaro berinisial JO, Sekda Sitaro DT, Kepala BPBD Sitaro JS dan pihak swasta DT," ucap Asintel Kejati Sulut, Eri Yudianto kepada wartawan, Selasa (31/3) malam.
Eri menjelaskan, BNPB awalnya mengucurkan dana bantuan bagi korban erupsi Gunung Api Ruang tahun anggaran 2024 sebesar Rp 35.715.000.000. Namun Rp 22,7 miliar di antaranya diselewengkan para tersangka.
"4 orang ditetapkan tersangka ini terkait bantuan untuk erupsi gunung ruang yang terjadi pada tanggal 17 April 2024. Dari hasil perhitungan BPKP dengan besar kerugian Rp 22.775.000.000," jelas Eri.
Bupati Sitaro Ditetapkan Tersangka
Setelah penetapan empat orang tersangka, Kejati Sulut kembali memanggil Bupati Sitaro Chyntia untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (6/5) sekitar pukul 10.20 Wita. Dia selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 18.58 Wita dan langsung ditetapkan tersangka.
"Ini adalah tindak lanjut dari para tersangka sebelumnya yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus penyaluran dana siap pakai bencana alam Gunung Ruang," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran kepada wartawan di kantor Kejati Sulut, Rabu (6/5).
Zein mengatakan penyidik memiliki dua alat bukti terkait keterlibatkan Chyntia dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana bencana korban Gunung Api Ruang tahun 2024. Setelah ditetapkan tersangka, Chyntia langsung ditahan.
"Berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah, oleh karena itu kami menetapkan tersangka selaku Bupati Sitaro dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Malendeng," bebernya.
Dia mengungkapkan Chyntia sebagai bupati bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap penyaluran dana siap pakai bantuan bencana tersebut. Namun Chyntia memerintahkan salah satu tersangka menunjuk toko berdasarkan hubungan kekerabatan yakni mantan tim sukses.
"Kemudian memerintahkan Kalak BPBD dalam hal ini JS yang sudah ditetapkan tersangka untuk penunjukan kelima toko penyalur yang bertentangan dengan juknis dan juklak pelaksanaan serta surat dari deputi RR BNPB RI," jelasnya.
Atas perbuatannya, Chyntia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi atau Pasal 603 604 Undang-Undang KUHP nomor 1 tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun, minimal 4 tahun. Kalau Pasal 3 minimal 1 tahun kemudian maksimal 20 tahun.

