Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menetapkan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan korban bencana Gunung Ruang yang merugikan negara Rp 22,7 miliar. Dengan ini jumlah tersangka menjadi lima orang.
"Ini adalah tindak lanjut dari para tersangka sebelumnya yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus penyaluran dana siap pakai bencana alam Gunung Ruang," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran kepada wartawan di kantor Kejati Sulut, Rabu (6/5/2026).
Zein mengatakan penyidik memiliki dua alat bukti terkait keterlibatkan Chyntia dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana bencana korban Gunung Ruang tahun 2024. Setelah ditetapkan tersangka, Chyntia langsung ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah, oleh karena itu kami menetapkan tersangka selaku Bupati Sitaro dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Malendeng," bebernya.
Dia mengungkapkan peran bupati dalam kasus ini pertama, bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap penyaluran dana siap pakai bantuan bencana alam. Kemudian memerintahkan JS menunjuk toko berdasarkan hubungan kekerabatan yakni mantan tim sukses yang bukan merupakan toko bangunan.
"Kemudian memerintahkan Kalak BPBD dalam hal ini JS yang sudah ditetapkan tersangka untuk penunjukan kelima toko penyalur yang bertentangan dengan juknis dan juklak pelaksanaan serta surat dari deputi RR BNPB RI," jelasnya.
Atas perbuatannya, Chyntia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi atau Pasal 603 604 Undang-Undang KUHP nomor 1 tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun, minimal 4 tahun. Kalau Pasal 3 minimal 1 tahun kemudian maksimal 20 tahun.
Eks Pj Bupati-Sekda Jadi Tersangka
Kejati Sulut sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro Joy Oroh, Sekda Sitaro Denny Kondoj, Kepala BPBD Sitaro Joy Sagune dan pihak swasta, Denny Tondolambung.
"Penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka, masing-masing mantan Pj Bupati Sitaro berinisial JO, Sekda Sitaro DT, Kepala BPBD Sitaro JS dan pihak swasta DT," ucap Asintel Kejati Sulut, Eri Yudianto kepada wartawan, Selasa (31/3) malam.
Eri menjelaskan, BNPB awalnya mengucurkan dana bantuan bagi korban erupsi Gunung Ruang tahun anggaran 2024 sebesar Rp 35.715.000.000. Namun Rp 22,7 miliar di antaranya diselewengkan tersangka.
"4 orang ditetapkan tersangka ini terkait bantuan untuk erupsi gunung ruang yang terjadi pada tanggal 17 April 2024. Dari hasil perhitungan BPKP dengan besar kerugian Rp 22.775.000.000," jelasnya Eri.
Berikut daftar tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan korban bencana Gunung Ruang Sitaro yang merugikan negara Rp 22,7 miliar:
- Bupati Sitaro: Chyntia Ingrid Kalangit
- Mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro Joy Oroh,
- Sekda Sitaro Denny Kondoj,
- Kepala BPBD Sitaro Joy Sagune dan
- Pihak swasta, Denny Tondolambung.
(hsr/hsr)











































