Jaksa Setop Kasus Polisi Enrekang Aniaya Istri Dalih Pertimbangan Kekeluargaan

Jaksa Setop Kasus Polisi Enrekang Aniaya Istri Dalih Pertimbangan Kekeluargaan

Syachrul Arsyad - detikSulsel
Rabu, 06 Mei 2026 18:53 WIB
Kepala Kejati Sulsel Sila H Pulungan.
Foto: Kepala Kejati Sulsel Sila H Pulungan. (dok. Istimewa)
Enrekang -

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menghentikan kasus oknum polisi berinisial HU alias H (37) yang menganiaya istrinya, SRB (42) di Kabupaten Enrekang melalui keadilan restoratif alias restorative justice (RJ). Perkara itu dihentikan penuntutannya dengan mempertimbangkan kondisi kekeluargaan pelaku dan korban.

"Kita harus tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat, terutama demi masa depan anak-anak dan keutuhan keluarga," kata Kepala Kejati Sulsel, Sila H Pulungan dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Sila membeberkan beberapa pertimbangan utama sehingga menyetujui penghentian penuntutan perkara ini. Salah satunya tersangka dinilai baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancaman pidana yang disangkakan tidak lebih dari 5 tahun. Telah tercapai kesepakatan perdamaian secara sukarela antara korban dan tersangka," tuturnya.

Selain itu kasus dihentikan demi menjamin keberlangsungan pengasuhan dan tumbuh kembang anak pelaku dan korban. Anak-anak mereka masih berusia dini sehingga dinilai perlu mendapat perhatian.

ADVERTISEMENT

"Korban menyatakan masih menyayangi tersangka dan luka yang dialami korban telah pulih. Tersangka dikenal sebagai pribadi yang saleh dan bertanggung jawab terhadap keluarga di lingkungan masyarakatnya," beber Sila.

Kajati Sulsel pun menginstruksikan Kejari Enrekang untuk segera memproses administrasi penghentian penuntutan (SKP2). Sila meminta agar seluruh proses berjalan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas," tegas Sila.

Diketahui, kasus dugaan penganiayaan oknum polisi terhadap istrinya ini terjadi di Desa Leoran, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang pada Selasa (12/8/2025). Kekerasan dalam rumah tangga ini dipicu ajakan pelaku untuk berhubungan intim yang ditolak oleh istrinya.

"Tersangka kemudian menarik paksa tangan korban menuju kamar dan mengunci pintu hingga melakukan penganiayaan. Akibat kejadian tersebut, korban merasakan sakit yang cukup hebat pada bagian kepala dan luka pada pipi," jelasnya.




(sar/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads