Oknum Polisi Aniaya Istri gegara Ditolak Hubungan Intim, Kasus Disetop Jaksa

Kabupaten Enrekang

Oknum Polisi Aniaya Istri gegara Ditolak Hubungan Intim, Kasus Disetop Jaksa

Syachrul Arsyad - detikSulsel
Rabu, 06 Mei 2026 18:16 WIB
Oknum polisi di Enrekang aniaya istri gegara ditolak hubungan intim.
Foto: Ilustrasi suami aniaya istri. (Dok. iStock)
Enrekang -

Oknum polisi berinisial HU alias H (37) di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), menganiaya istrinya, SRB (42) gegara ajakan hubungan intim ditolak. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel lantas menghentikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini melalui keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Penghentian penuntutan melalui RJ tersebut ditetapkan melalui ekspose virtual di kantor Kejati Sulsel pada Selasa (5/5). Ekspose ini dipimpin Kepala Kejati Sulsel Sila H Pulungan dan turut dihadiri jajaran Kejari Enrekang secara virtual.

"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan maka saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan RJ disetujui untuk diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif," kata Sila dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan ini ditempuh atas dasar penegakan hukum yang humanis. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan harmoni keluarga dan memberikan kemanfaatan hukum yang nyata bagi para pihak yang terlibat.

"Kita harus tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat, terutama demi masa depan anak-anak dan keutuhan keluarga," tambah Sila.

ADVERTISEMENT

Kajati Sulsel pun menginstruksikan Kejari Enrekang untuk segera memproses administrasi penghentian penuntutan (SKP2). Sila meminta agar seluruh proses berjalan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas," tegas Sila.

Awal Mula Oknum Polisi Aniaya Istri di 2025

Diketahui, kasus dugaan penganiayaan oknum polisi terhadap istrinya ini terjadi di Desa Leoran, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang pada Selasa (12/8/2025). Pelaku yang berprofesi sebagai polisi menganiaya istrinya seorang bidan.

"Kejadian dipicu saat tersangka mengajak korban berhubungan badan, namun korban yang sedang menyetrika pakaian sekolah anaknya tidak merespons," kata Sila.

Tersangka kemudian menarik paksa tangan korban menuju kamar. Setelah mengunci pintu, oknum polisi itu melakukan penganiayaan terhadap istrinya.

"Akibat kejadian tersebut, korban merasakan sakit yang cukup hebat pada bagian kepala dan luka pada pipi," ujarnya.




(sar/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads