Pria 50 Tahun Diduga Cabuli Anak Kandung Balita 3,5 Tahun di Polman

Sulawesi Barat

Pria 50 Tahun Diduga Cabuli Anak Kandung Balita 3,5 Tahun di Polman

Abdy Febriady - detikSulsel
Rabu, 06 Mei 2026 16:32 WIB
Pria berinisial MI (50) mencabuli anak kandungnya balita berusia 3,5 tahun di Polman secara berulang kali.
Ilustrasi. Foto: Andhika Akbarayansyah
Polman -

Pria berinisial MI (50) diamankan usai dilaporkan mencabuli anak kandungnya balita berusia 3,5 tahun di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Perbuatan pelaku terungkap setelah korban mengeluh kesakitan pada bagian kemaluan.

"Ini anak selalu mengeluh sama mamanya, kemaluannya sakit, kalau mau dibawa ke toilet kencing mengeluh sakit. Dari situ curiga mamanya kenapa anaknya selalu mengeluh kesakitan," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Iptu Aswar Anas kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Pencabulan itu terjadi di wilayah Kecamatan Matangnga dan dilaporkan ibu korban ke Polres Polman, Selasa (21/4). Pelaku diduga telah berulang kali mencabuli korban sejak bulan Februari hingga April 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pengakuan korban berkesesuaian dengan keterangan pelaku, kalau dia sudah 5 kali bawa ini anak (korban). Semenjak bulan Februari itu sampai April," ungkap Aswar.

ADVERTISEMENT

Aswar membeberkan, lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pencabulan adalah rumah yang dulunya ditempati kedua orang tua korban. Namun, sudah beberapa bulan rumah tersebut dibiarkan kosong karena kedua orang tua korban telah berpisah.

Beberapa minggu setelah berpisah dengan ibu korban, pelaku kerap datang ke TKP. Pelaku lalu memanggil korban untuk menemani, karena TKP hanya berjarak belasan meter dari rumah tempat tinggal korban bersama ibunya saat ini.

"Ini kan yang bersangkutan (pelaku) nikah siri sama ibunya korban, sejak Januari 2026 mereka sudah pisah. Tiga minggu setelah pisah dengan istrinya, sekitar bulan Februari, pelaku datang lagi di rumah sini (rumah lama)," ujarnya.

"Di situlah dieksekusi (dicabuli) ini anak-anak. 4 kali (pelaku) panggil langsung (korban ke TKP) karena berdekatan, terakhir 19 April (korban) dijemput langsung," sambung Aswar.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pelaku mencabuli korban dengan rayuan ajakan bermain kuda-kudaan. "Korban disampaikan kalau mau main kuda-kudaan," ucap Aswar.

Aswar menegaskan pihaknya memiliki cukup bukti untuk menjerat pelaku yang membantah mencabuli korban. Usai diperiksa, pelaku langsung ditetapkan tersangka kemudian dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polres Polman.

"Dia tidak akui, tapi kita punya cukup bukti, visum juga sudah jelas. Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku menggunakan Pasal 473 ayat 4 dan ayat 9 tentang tindak pidana perkosaan, serta Pasal 415 huruf B tentang tindak pidana perzinahan atau pencabulan dengan total hukuman 20 tahun penjara.




(ata/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads