Ulah wanita berinisial PA (26) yang membuat konten pornografi lewat TikTok di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), membuatnya berurusan dengan polisi. Wanita tersebut tanpa malu mengemis hadiah dari para pengikutnya di media sosial dengan cara mengumbar auratnya.
Tindakan asusila wanita tersebut terjadi di Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Dari video beredar, wanita itu sedang siaran langsung atau live streaming lewat akun TikToknya bersama seorang pria inisial RC (26) di lokasi berbeda.
Wanita itu lantas melompat-lompat sambil tertawa hingga dadanya terlihat. Video PA yang mempertontonkan bagian tubuh sensitifnya lewat akun TikTok kemudian diselidiki polisi setelah viral di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan dua terduga pelaku, yakni perempuan PA dan laki-laki RC," ungkap Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick dalam keterangannya, Selasa (5/5).
Kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya dengan memanfaatkan fitur siaran langsung di TikTok. Wanita PA berperan aktif menarik perhatian penonton dengan berinteraksi selama siaran berlangsung.
"PA menawarkan konten bermuatan pornografi berbayar kepada penonton. Sedangkan lelaki RC mengajak PA untuk melakukan live streaming melalui TikTok," bebernya.
Aksi tersebut turut berlanjut melalui Instagram setelah RC menantang PA. Pria itu memberikan tantangan atau challenge agar sang wanita membuka pakaiannya hingga melakukan berbagai gerakan seperti berjoget.
"Modusnya, penonton diarahkan untuk berkomunikasi melalui pesan langsung di akun TikTok kemudian mengirimkan hadiah (gift). Adapun pemenang ditentukan oleh jumlah poin gift tertinggi," ucap Welfrick.
Sementara pihak yang kalah akan menerima hukuman dengan dalih lucu-lucuan. Permintaan penonton dan lawan main itu berupa membuka kancing baju dan melakukan gerakan tertentu.
Welfrick mengungkapkan, aksi tidak senonoh itu dilakukan demi meraup keuntungan. Pelaku meminta-minta agar diberikan gift atau hadiah dari para pengikut alias followers di akun media sosialnya.
"PA telah sering melakukan goyangan erotis di media sosial dan mampu meraup keuntungan sebanyak Rp 300.000. Sedangkan RC meraup keuntungan sebanyak Rp 1.500.000," jelasnya.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Sidrap guna penyidikan lebih lanjut. Polisi turut menyita barang bukti berupa 1 iPhone 11 Promax milik PA, 1 iPhone 11 milik RC dan 1 pasang baju warna pink milik PA serta rekaman video hasil live streaming.
Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 407 ayat (1) atau Pasal 406 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Saat ini Satreskrim Polres Sidrap masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut," pungkas Welfrick.
(sar/sar)











































