Mantan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara (Torut) AKP Arifan Efendi dan Kanit 2 Satresnarkoba Aiptu Nasrul mengajukan banding usai dipecat akibat tersandung kasus menerima setoran dari bandar narkoba. Keduanya sebelumnya disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Iya (keduanya) lagi ajukan banding," ujar Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendi kepada detikSulsel, Kamis (30/4/2026).
Zulham menyebut upaya banding itu adalah hak dari terduga pelanggar. Setelah putusan KKEP diterima, terduga pelanggar diberi waktu 7 hari untuk banding sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu memang hak setiap anggota yang sudah di sidang kode etik boleh mengajukan banding," katanya.
Kuasa Hukum AKP Arfian Efendi, Jumadi Mansyur membenarkan kliennya telah mengajukan banding atas putusan sanksi PTDH tersebut. Alasannya, proses sidang etik tersebut dinilai banyak kejanggalan.
"Kejanggalannya itu berupa bukti-bukti di dalam persidangan tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa klien saya ini terbukti akan bersalah. Tidak ada bukti transfer, apalagi bahwa pernah melepaskan tahanan, semua yang dituduhkan itu tidak benar," katanya saat konferensi pers, Rabu (29/4).
Dalam memori bandingnya, Arfian meminta putusan sanksi PTDH itu ditinjau ulang. Selain upaya banding, pihaknya juga melayangkan laporan resmi ke Divisi Propam Mabes Polri.
"Karena banyak kejanggalan yang terdapat di dalamnya. Kemudian kami juga sudah melakukan laporan resmi ke Mabes Polri terkait adanya dugaan proses penanganan etik ini yang tidak sesuai prosedur pelaksanaan sanksi etik ini," katanya.
Jumadi menjelaskan, tudingan setoran yang diterima kliennya tidak terbukti. Termasuk kliennya juga disebut tidak pernah memerintahkan bawahannya untuk melepas bandar narkoba.
"Katanya adanya sejumlah uang yang diterima padahal itu tidak ada. Tidak ada bukti transfer sama sekali. Jadi transaksi ini semuanya terputus di kanit. Tidak ada sangkutpautnya kepada kasat menerima atau memberikan perintah, sama sekali itu tidak ada," ujarnya.
Melalui upaya banding dan pelaporan ke Divisi Propam Mabes Polri ini, dia berharap kliennya mendapat keadilan. Termasuk meminta komisi III DPR RI agar mengatensi kasus ini.
"Setiap anggota Polri berhak mendapatkan proses hukum yang adil, dan kami yakin kasus ini membutuhkan tinjauan ulang yang objektif. Termasuk Komisi III DPR RI untuk mengawasi proses penyelidikan yang akan dilakukan guna memastikan keadilan dapat ditegakkan dengan benar," pungkasnya.
Kasat-Kanit Narkoba Polres Torut Terima Uang dari Bandar
Diketahui, Kasat Narkoba Polres Torut AKP Arifan Efendi dan Kanitnya, Aiptu Nasrul, resmi dipecat akibat tersandung kasus menerima setoran dari bandar narkoba. Keduanya terbukti menerima upeti total senilai Rp 110 juta.
"Dari keterangan tiga saksi menyampaikan hal yang sama. Dengan angka 10 juta per minggu (selama 11 pekan)," ujar Ketua Majelis Etik Sidang KKEP Kombes Zulham Effendy kepada wartawan usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Sulsel, Kamis (5/3).
AKP Arifan dan Aiptu Nasrul disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Selasa (10/3). Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri serta terbukti melanggar beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Sanksi Administratif: Penempatan di tempat khusus selama 30 hari. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Zulham Effendy dalam sidang KKEP, Selasa (10/3)
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri, berbunyi: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutupnya.
Simak Video "Video: BNN Bongkar 733 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 1.214 Orang Ditangkap"
[Gambas:Video 20detik] (ata/sar)
