2 Pembunuh Nus Kei di Maluku Tenggara Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka

Maluku

2 Pembunuh Nus Kei di Maluku Tenggara Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Selasa, 21 Apr 2026 16:54 WIB
Kedua pelaku pembunuhan Nus Kei ditahan di rutan Mapolda Maluku usai ditetapkan sebagai tersangka.
Foto: Kedua pelaku pembunuhan Nus Kei ditahan di rutan Mapolda Maluku usai ditetapkan sebagai tersangka. (dok. Istimewa)
Maluku Tenggara -

Polisi langsung menahan Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36) usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Kedua tersangka pembunuh Nusi Kei itu ditahan di Rutan Polda Maluku.

"Kedua tersangka (Hendrikus dan Finansius) ditahan di Rutan Mapolda Maluku," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Rositah memastikan penahanan terhadap tersangka sesuai prosedur. Kedua tersangka sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dinyatakan layak, keduanya resmi ditahan di Rutan Polda Maluku berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan," bebernya.

ADVERTISEMENT

Rositah melanjutkan kedua tersangka kembali diperiksa. Pemeriksaan lanjutan ini guna melengkapi administrasi penyidikan.

"Melengkapi administrasi dan alat bukti guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," imbuhnya.

Dugaan Pembunuhan Berencana

Sebelumnya, kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana. Kedua tersangka dijerat Pasal 459 juncto 20 huruf c atau Pasal 458 Ayat (1) juncto 20 huruf c atau 262 Ayat 4 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

"Adapun ancaman hukuman terhadap kedua terduga pelaku adalah hukuman mati seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," tegas Rositah.

Rositah belum menjelaskan terkait detail kedua tersangka merencanakan pembunuhan. Dia mengatakan akan mengecek detail materi gelar perkara.

"Pasal yang disangkakan itu perencanaan pembunuhan. Namun untuk pembuktian pasal tersebut nantinya di persidangan," jelasnya.




(sar/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads