Polisi menetapkan Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36) sebagai tersangka pembunuhan Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Kedua pelaku dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana.
"Pasal yang disangkakan itu perencanaan pembunuhan. Namun untuk pembuktian pasal tersebut nantinya di persidangan," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositan Umasgui kepada detikcom, Selasa (21/4/2026).
Kedua tersangka dijerat Pasal 459 juncto 20 huruf c atau Pasal 458 Ayat (1) juncto 20 huruf c atau 262 Ayat 4 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun ancaman hukuman terhadap kedua terduga pelaku adalah hukuman mati seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Rositah belum menjelaskan terkait detail kedua tersangka merencanakan pembunuhan. Dia mengatakan akan mengecek detail materi gelar perkara.
"Untuk memastikan bahwa masuk perencanaan pembunuhan nanti saya cek dulu ke penyidik dan Kapolres Maluku Tenggara," jelas Rositah.
Diketahui, Nus Kei ditikam saat baru tiba di Bandara Karel Sadsuitubun, Kecamatan Kei Kecil, Maluku Tenggara, Minggu (19/4) sekitar pukul 11.25 WIT. Nus Kei tewas setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.
Kedua pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara yang digelar pada Senin (20/4) malam. Kedua tersangka juga langsung ditahan di rutan Polda Maluku.
"Tadi malam habis gelar perkara kemudian penetapan tersangka dan ditahan di rutan Polda Maluku," jelas Rositah.
(sar/hsr)











































