ART di Kendari Tukar 30 Gram Perhiasan Emas Majikan Lansia dengan Imitasi

Sulawesi Tenggara

ART di Kendari Tukar 30 Gram Perhiasan Emas Majikan Lansia dengan Imitasi

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Senin, 30 Mar 2026 11:40 WIB
Seorang asisten rumah tangga di Kendari ditangkap setelah menukar 30 gram perhiasan emas majikannya dengan imitasi, menyebabkan kerugian Rp 48 juta.
Foto: Seorang ART di Kendari ditangkap setelah menukar 30 gram perhiasan emas majikannya dengan imitasi. (dok. istimewa)
Kendari -

Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DE (36) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap gegara menukar 30 gram perhiasan emas majikannya inisial NI (68). Korban mengalami kerugian sekitar Rp 48 juta.

"Jadi emas korban ini diganti oleh pelaku dengan yang imitasi," ujar Kapolsek Kemaraya Iptu Busran dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).

Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat pada Kamis (26/3) sekitar pukul 16.40 Wita. Pelaku leluasa melancarkan aksinya karena bekerja sebagai ART di rumah korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadiannya di rumah korban saat pelaku masih bekerja sebagai ART," kata Busran.

ADVERTISEMENT

Busran mengungkapkan perhiasan korban yang hilang yakni satu kalung 20 gram, satu gelang 5 gram, dan satu cincin 5 gram. Seluruhnya diketahui telah diganti dengan emas palsu oleh pelaku.

"Total ada tiga jenis perhiasan yang diganti dengan imitasi. Korban curiga setelah melihat emas yang disimpan sudah berubah bentuk," jelas Busran.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 48 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian pada Jumat (27/3) malam dan pelaku ditangkap pada Sabtu (28/3).

Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan transaksi mencurigakan di rekening pelaku. Dalam periode Februari hingga Maret 2026, tercatat transaksi mencapai Rp 91 juta.

"Kami temukan adanya aliran dana yang cukup besar di rekening pelaku," ujarnya.

Busran mengatakan pelaku telah menarik uang tunai sebesar Rp 81 juta dengan sisa saldo sekitar Rp 8 juta. Penyidik masih mendalami kemungkinan tindak pidana lain yang dilakukan oleh pelaku.

"Tersangka sudah kami amankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.



(hsr/asm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads