Jaksa Sampai Pingsan Periksa 1.300 Saksi Kasus Korupsi Bantuan Bencana Sitaro

Sulawesi Utara

Jaksa Sampai Pingsan Periksa 1.300 Saksi Kasus Korupsi Bantuan Bencana Sitaro

Fistel Mukuan - detikSulsel
Jumat, 06 Mar 2026 12:37 WIB
Kepala Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy.
Foto: Kepala Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy. (Fistel Mukuan/detikSulsel)
Kepulauan Sitaro -

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) mengungkap sekitar 1.300 saksi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana stimulan pembangunan pascabencana Gunung Api Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro. Penyidik kejaksaan sampai dibuat pingsan saat melakukan pemeriksaan secara maraton.

"Kita sudah periksa kurang lebih 1.300 orang dari (target) kurang lebih 1.900," ucap Kepala Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).

Jacob mengaku pihaknya masih fokus mendalami materi pemeriksaan. Penyidik kerja ekstra untuk melakukan pemeriksaan terhadap warga penerima bantuan dan saksi lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalian nggak tahu kan, bagaimana siang malam kami bekerja sampai ada yang pingsan jaksa saya saking kerja kerasnya," ucapnya.

Jacob belum mengungkap hasil penyelidikan sementara dari pemeriksaan saksi. Dia meminta semua pihak untuk sabar menunggu,

ADVERTISEMENT

"Mudah-mudahan pemeriksaan saksi-saksi semua lancar," imbuhnya.

Dia mengaku penyidik membutuhkan waktu melakukan penyelidikan karena banyaknya saksi. Kejati Sulut akan menentukan sikap jika pemeriksaan saksi-saksi selesai.

"Nanti kita akan tentukan sikap setelah semuanya rampung," beber Jacob.

Namun dia memastikan akan ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu. Jacob kembali menegaskan komitmennya mengusut tuntas kasus ini.

"Pasti ada tersangkanya, catat tuh omongan saya," tegas Jacob.

Diketahui, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI sebelumnya telah memberikan bantuan ke Pemkab Sitaro terkait bencana Gunung Api Ruang senilai Rp 35.715.000.000 tahun 2024 lalu. Belakangan anggaran itu diduga dikorupsi hingga Kejati Sulut turun melakukan penyelidikan.

Dari ribuan saksi yang diperiksa, Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit turut diminta keterangan pada Jumat (27/2). Chyntia lalu memenuhi pemanggilan pemeriksaan di kantor Kejati Sulut pada Jumat (6/3).

Wakil Bupati (Wabup) Sitaro, Heronimus Makainas juga diperiksa pada Kamis (5/3). Penyidik kejaksaan juga berencana kembali memeriksa Heronimus pada pekan depan.

Sementara itu, kuasa hukum Chyntia, Reza Sofian mengatakan, kliennya baru menjabat tahun 2025, sementara bantuan tersebut di tahun 2024. Namun sebagai warga negara yang taat hukum, kliennya tetap harus mengikuti prosesnya.

"Klien kami baru menjabat pada tahun 2025, sementara program bantuan tersebut merupakan anggaran tahun 2024. Kita ikuti saja prosesnya," ucap Reza kepada wartawan, Jumat (27/2).

Dia menegaskan akan kooperatif terkait penanganan kasus dugaan korupsi bantuan bencana itu. Namun dia menegaskan bahwa kliennya yang kini menjabat bupati tidak terlibat dalam kasus tersebut.

"Kami akan membuktikan bahwa Ibu Bupati tidak terlibat Proses penyalurannya seharusnya sudah mulai dilaksanakan sebelum beliau menjabat," jelasnya.

Menurutnya, proses penyaluran bantuan seharusnya sudah mulai dilaksanakan sebelum kliennya menjabat. Dengan begitu, proses penyaluran masih pada kepala daerah sebelum Chyntia.

"Penyaluran seharusnya sudah mulai dilaksanakan sebelum klien kami menjabat," sebut Reza.




(sar/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads