Kasat Narkoba Polres Toraja Utara (Torut) AKP Arifan Efendi bersama Kanitnya, Aiptu Nasrul, terungkap menerima aliran dana Rp 10 juta per minggu dari bandar narkoba. Setoran itu membuat AKP Arifan dan Aiptu Nasrul tak melakukan penangkapan saat sang bandar melakukan aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya.
Hal itu terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di lantai IV Mapolda Sulsel, Kamis (5/3/2026). Adanya setoran tersebut terungkap dari sedikitnya tiga orang saksi di persidangan.
"Dari keterangan tiga saksi menyampaikan hal yang sama. Dengan angka 10 juta per minggu," ujar Ketua Majelis Etik Sidang KKEP Kombes Zulham Effendy kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulham mengungkapkan AKP Arifan dan Aiptu Nasrul memang sempat melakukan pertemuan di sebuah hotel. Dalam pertemuan itulah lahir kesepakatan keduanya dengan bandar narkoba tersebut.
"Mengakui ketemu pertama di Hotel Rotterdam, terjadi kesepakatan terus diizinkan untuk mengedar di wilayahnya sehingga kan gampang," kata Zulham.
"Kalau memang itu tidak ada kesepakatan harusnya kan ditangkap. Ini selama (bandar mengedarkan narkoba) di situ (Toraja) dia tidak lakukan penangkapan berarti indikasi kuat bahwasanya itu dibiarkan atau ada kesepakatan di antara oknum anggota ini atau aparat dengan bandar yang sudah diamankan Tana Toraja," imbuhnya.
Dalam sidang etik perdana ini, total sebanyak 8 saksi mengikuti sidang secara daring, termasuk di antaranya tersangka bandar narkoba, kurir narkoba, serta anggota polisi yang terlibat dalam penangkapan. Lalu satu saksi meringankan yang merupakan istri dari AKP Arifan hadir secara langsung memberi keterangan di ruang sidang.
"Sidang tadi ada kita periksa kurang lebih delapan orang saksi, dan itu saksinya semua kita zoom, ada di Tana Toraja dan Toraja Utara," ujarnya.
Zulham juga mengungkap salah satu terduga pelanggar yakni Aiptu Nasrul mengakui sejumlah fakta dalam persidangan. Sedangkan AKP Arifan beberapa kali berkelit bahwa tidak menerima uang terkait kasus ini dari Aiptu Nasrul.
"Ada sebagian yang kooperatif menjelaskan secara lengkap, secara detail apa yang dia lihat, dia lakukan, dia alami dijelaskan. Ada juga sebagian yang masih menutup-nutupi, seolah-olah dia tidak melakukan," katanya.
Diketahui, kasus ini bermula dari penangkapan bandar narkoba Evanolya Tandipali alias Oliv dengan barang bukti sabu seberat 100 gram. Dari hasil pemeriksaan terhadap Oliv, nama kedua oknum polisi itu muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Selain diduga menerima aliran dana dari bandar narkoba, keduanya juga disangkakan melakukan pelanggaran kode etik dengan menghilangkan barang bukti kasus narkotika tersebut.
Sidang etik terhadap AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi dari anggota kepolisian. Personel yang terlibat dalam penangkapan di Tana Toraja dan Toraja Utara rencananya akan diperiksa langsung di persidangan.
"Minggu depan insyaallah kita akan jadwalkan untuk pemeriksaan atau sidang lanjutan dari kasus ini," tutupnya.
(hmw/ata)











































