Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Sitaro, Heronimus Makainas menjalani pemeriksaan selama 3 jam terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana stimulan pembangunan pascabencana Gunung Api Ruang tahun anggaran 2024. Heronimus hadir sebagai saksi memberikan keterangan terkait peranannya dalam pemerintahan.
"Kurang lebih 3 jam diperiksa. Saya lupa berapa banyak pertanyaan, kurang lebih 30," kata Heronimus kepada wartawan usai diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), Kamis (5/3/2026).
Heronimus mengaku hanya memberikan penjelasan terkait kapasitasnya di pemerintahan. Dia menyampaikan soal posisinya membantu tugas kepala daerah menjalankan birokrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kabupaten Sitaro mendapat dana bantuan stimulan kepada masyarakat terdampak khususnya mereka di Tagulandang. Sehubungan dengan itu saya sebagai wakil bupati diperiksa," tuturnya.
"Secara hirarki, berdasarkan undang-undang 23 tahun 2014, pasal 66 saya adalah wakil bupati yang melaksanakan tugas untuk membantu bupati. Dalam proses itulah sehingga saya hadir untuk dimintai keterangan," tambah Heronimus.
Dia mengaku pemeriksaannya sebenarnya belum rampung sepenuhnya. Heronimus akan kembali melanjutkan pemeriksaan di Kejati Sulut pada Kamis (12/3) pekan depan.
"Pemeriksaan belum selesai tapi sudah minta ijin ada kegiatan dengan Gubernur. Minggu depan hari Kamis saya balik lagi," tuturnya.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusrimengatakan, pihaknya masih fokus mendalami pemeriksaan saksi. Dia menegaskan pemanggilan terhadap Heronimus masih sebatas saksi.
"Kita memperdalam bagaimana peranan penyelenggara di sana, terutama dalam hal ini wakil bupati," beber Zein.
Zein menambahkan, penyidik kejaksaan juga berencana kembali memanggil Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit untuk diperiksa pekan ini. Pihaknya juga menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Hari ini Wabup yang diperiksa besok Bupati juga akan dipemeriksa yang kedua kali," tuturnya.
"Kami sudah berkoordinasi dengan BPKP mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa keluar kerugian negaranya," ujar Zein.
Diketahui, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI sebelumnya telah memberikan bantuan ke Pemkab Sitaro terkait bencana Gunung Api Ruang senilai Rp 35.715.000.000 atau Rp 35,7 miliar tahun 2024. Kejati Sulut menyelidiki kasus ini usai diduga ada penyelewengan dana.
Bantuan itu belakangan diduga dikorupsi hingga Kejati Sulut melakukan penyelidikan. Total 1.300 orang telah diperiksa sejak 2025 hingga Februari 2026.
Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit termasuk yang telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (27/2). Chyntia mengaku dicecar 62 pertanyaan oleh penyidik kejaksaan.
"Saya memenuhi panggilan sebagai saksi, ada sekitar 62 pertanyaan yang diajukan penyidik, semuanya terkait dana erupsi Gunung Ruang," kata Chyntia kepada wartawan usai diperiksa.
(sar/ata)











































