Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro, Chyntia Kalangit Ingrid Kalangit selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) terkait dugaan korupsi penyaluran dana siap pakai stimulan perbaikan/pembangunan kembali rumah rusak akibat bencana Gunung Api Ruang. Kuasa hukum Chyntia mengklaim kliennya tidak terlibat kasus korupsi tersebut.
"Klien kami baru menjabat tahun 2025, sementara program bantuan tersebut merupakan anggaran tahun 2024," kata kuasa hukum Chyntia, Reza Sofian kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Dia menegaskan akan kooperatif terkait penanganan kasus dugaan korupsi bantuan bencana Gunung Api Ruang itu. Namun dia menegaskan bahwa kliennya yang kini menjabat bupati tidak terlibat dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan membuktikan bahwa Ibu Bupati tidak terlibat," tegasnya.
Menurutnya, proses penyaluran bantuan seharusnya sudah mulai dilaksanakan sebelum kliennya menjabat. Dengan begitu proses penyaluran masih pada kepala daerah sebelum Chyntia.
"Penyaluran seharusnya sudah mulai dilaksanakan sebelum klien kami menjabat," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Chyntia tiba di kantor Kejati Sulut untuk menjalani pemeriksaan pada pukul 09.41 Wita dan selesai pada pukul 17.00 Wita, Jumat (27/2). Selama 7 jam pemeriksaan, Chyntia dicecar 62 pertanyaan.
"Saya memenuhi panggilan sebagai saksi, ada sekitar 62 pertanyaan yang diajukan penyidik, semuanya terkait dana erupsi Gunung Ruang," kata Chyntia kepada wartawan usai diperiksa di Kejati Sulut, Jumat (27/2).
Dia menegaskan selama masa kepemimpinannya, segala prosedur telah dijalankan sesuai petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Dia pun mengaku heran terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan itu.
"Kami juga bertanya-tanya di mana masalahnya, semoga semuanya cepat selesai," pungkasnya.
(hsr/asm)











































