Bripda Mesias Siahaya penganiaya siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (15) hingga tewas di Kota Tual, Maluku, terancam 15 tahun penjara. Mantan anggota Brimob Polda Maluku itu juga didenda Rp 3 miliar.
"Ancaman pidana (terhadap Mesias Siahaya) maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar," kata Kadivhumas Polri, Johnny Eddizon Isir dalam doorstopnya di Divhumas Polri, Rabu (25/2/2026).
Johnny mengatakan ancaman penjara dan denda itu karena Mesias dijerat pasal berlapis. Mesias dipersangkakan undang-undang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun (Mesias dijerat) Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," jelasnya.
Johnny menuturkan berkas perkara Mesias Siahaya telah diserahkan ke Kejari Tual, pada Selasa (24/2). Kini berkas dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kelengkapan formil dan materiil.
"Saat ini berkas perkara sedang dalam tahap penelitian oleh JPU," jelasnya.
"Diharapkan kelengkapan formil dan materiil dapat segera terpenuhi. Sehingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan dan perkara segera dilimpahkan ke persidangan," tambahnya.
Lebih lanjut, Johnny mengatakan komitmen Kapolri bahwa Polri tidak akan segan mengambil tindakan tegas, baik secara etik maupun pidana. Penegasan ini berlaku terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Polri tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Bripda Mesias dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menganiaya AT hingga tewas. Keputusan itu ditetapkan dalam sidang kode etik yang digelar secara maraton.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, Selasa (24/2) dini hari.
Diketahui, AT tewas usai diduga dianiaya Bripda Mesias Siahaya di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Kamis (19/2). Korban dipukul menggunakan helm saat oknum personel itu melakukan patroli balap liar.
