3 Kadis-2 Kontraktor di Muna Jadi Tersangka Korupsi Proyek Stadion Rp 15,2 M

Sulawesi Tenggara

3 Kadis-2 Kontraktor di Muna Jadi Tersangka Korupsi Proyek Stadion Rp 15,2 M

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Rabu, 25 Feb 2026 11:30 WIB
Kejari Muna menetapkan 5 tersangka korupsi proyek stadion dengan kerugian negara Rp 15,2 miliar. Tersangka termasuk Kadispora dan kontraktor.
Foto: Kejari Muna menetapkan 5 tersangka korupsi proyek stadion dengan kerugian negara Rp 15,2 miliar. (dok. istimewa)
Muna -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 5 orang tersangka korupsi proyek stadion yang merugikan negara senilai Rp 15, 2 miliar. Tiga tersangka yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Muna dan dua mantan Kadispora Muna serta dua orang kontraktor.

"Penyidik menetapkan lima tersangka dengan total kerugian negara sebesar Rp 15,2 miliar," kata Kepala Kejari Muna Indra Timothy dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

Indra mengatakan tiga kepala dinas yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kadispora periode 2019-2022 yang kini menjabat Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana berinisial H, Kadispora periode 2022-2023 yang kini menjabat sebagai Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Muna berinisial RR, dan Kadispora saat ini berinisial R.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka pertama Kadispora tahun 2019 inisial H, Kadispora 2022 inisial RR, Kadispora saat ini inisial R. Kemudian dua orang pihak swasta inisial MM dan N," jelasnya.

Indra mengungkap pada tahun anggaran 2022, Dispora Muna memperoleh dana pembangunan Stadion Sepak Bola Motew sebesar Rp 17,5 miliar yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT LBS dengan nilai kontrak Rp 16,86 miliar dan masa kerja 150 hari kalender.

ADVERTISEMENT

"Pekerjaan tahun 2022 dilaksanakan tanpa melalui studi kelayakan dan analisa struktur yang semestinya," ujarnya.

Dalam proses perencanaan, PPK diduga melibatkan pihak yang tidak berkompeten untuk menyusun dokumen pengadaan seperti spesifikasi teknis, RAB, dan HPS. Bahkan laporan teknis kontrak disebut tidak dibuat oleh konsultan pengawas.

"Dokumen perencanaan dan pengawasan tidak disusun oleh pihak yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan," kata dia.

Penyimpangan juga terjadi pada tahap pelaksanaan dan serah terima pekerjaan tahun 2022. PPK bersama kontraktor tidak melakukan pengujian mutu pekerjaan saat serah terima untuk memastikan kesesuaian dengan gambar dan spesifikasi teknis.

"Pemeriksaan hasil pekerjaan tidak dilakukan secara teknis bersama tim pengawas," tuturnya.

Meski mengetahui proyek belum memiliki detailed engineering design (DED) yang sah, pada tahun anggaran 2023 Dispora Muna kembali menganggarkan pembangunan tahap II senilai Rp 18,93 miliar dari dana alokasi umum (DAU). Proyek tersebut dimenangkan PT SBG dengan nilai kontrak Rp 18,29 miliar.

"Proyek itu kembali dianggarkan pembangunan tahap dua senilai Rp 18,93 miliar. Tapi dilakukan meski tidak dilengkapi desain teknis yang terverifikasi," tuturnya.

Hasil pemeriksaan ahli konstruksi dan ahli penilai menyimpulkan adanya pekerjaan yang tidak dikerjakan serta struktur tribun barat atas yang tidak sesuai spesifikasi kontrak. Kondisi tersebut dinilai sebagai kegagalan bangunan akibat lemahnya perencanaan, pengawasan, dan pengendalian kontrak.

"Kegagalan bangunan ini merupakan kontribusi kolektif dari tahap pra perencanaan hingga pengawasan," tegasnya.

Temuan penyidik tersebut sejalan dengan kondisi lapangan setelah bagian kantilever stadion roboh pada Agustus 2024. Secara teknis, bangunan dinyatakan tidak aman, tidak andal, dan tidak layak dimanfaatkan.

"Bangunan tidak memenuhi aspek kekuatan, stabilitas, dan durabilitas struktur beton bertulang," ujar dia.

Berdasarkan audit Inspektorat Sultra pada Februari 2026, kerugian keuangan negara dihitung mencapai Rp 15,22 miliar. Kerugian tersebut berasal dari tahap I tahun 2022 dan tahap II tahun 2023.

"Kerugian negara tahap pertama sebesar Rp 13,36 miliar dan tahap kedua Rp 1,86 miliar," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.




(hsr/sar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads