Pelajar SMA berinisial FA (16) ditetapkan sebagai tersangka usai mobil dinas Toyota Fortuner yang dikemudikannya menabrak 2 warga kini ditetapkan tersangka di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Kendati begitu, anak dari Kabid Aset BPKAD Mamuju Paharuddin itu tidak ditahan karena berstatus anak di bawah umur.
"Sudah tersangka (untuk pelajar FA)," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Herman mengatakan penanganan kasus itu akan mengedepankan diversi. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anak di bawah umur, jadi diversi (untuk penanganan kasusnya)," terangnya.
Herman melanjutkan, orang tua tersangka telah menemui kedua korban. Ayah dari tersangka telah mengganti motor dan biaya kerusakan rumah akibat kecelakaan itu.
Namun masih ada satu korban yang mengalami luka berat belum berhasil dimediasi. Hal itu karena tuntutan ganti rugi korban belum bisa disanggupi oleh ayah FA.
"Walaupun tidak berhasil sepakat (untuk 1 korban ini), Pak Kabid katanya akan tetap memberikan uang Rp 30 juta untuk bantuan biaya pengobatan. Jadi kemampuan hanya Rp 30 juta, tapi diminta saat itu Rp 100 juta," bebernya.
Terpisah, Wakil Bupati (Wabup) Mamuju, Yuki Permana mengaku belum memeriksa Kabid Aset, Paharuddin. Namun pihaknya telah meminta Paharuddin membuat surat pertanggung jawaban terkait insiden kendaraan dinas (randis) Fortuner tersebut.
"Belum (kami periksa) tapi sudah diminta membuat laporan pertanggungjawabannya, nanti balik dari Jakarta saya panggil dan minta melaporkan," singkat Yuki.
Untuk diketahui, anak Paharuddin, FA berurusan dengan polisi usai mengemudikan mobil Toyota Fortuner dengan kecepatan tinggi hingga menabrak warung dan 2 warga di Mamuju. Mobil yang dikemudikan FA merupakan randis Pemkab Mamuju yang dipegang ayahnya.
Insiden kecelakaan terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju pada Jumat (6/2) sekitar pukul 00.10 Wita. Akibat kecelakaan itu, dua warga harus dilarikan ke rumah sakit karena menderita luka memar dan patah tulang kaki.
Sementara mobil Fortuner mengalami rusak parah dengan kondisi keempat ban pecah, airbag keluar dan kaca samping belakang kiri pecah. Setelah diperiksa, plat mobil yang dipasang diduga palsu.
"TNKB DC 1032 FJ yang terpasang pada mobil itu ternyata diduga palsu. Nomor polisi asli kendaraan tersebut adalah DC 1156 A yang milik Pemda Kabupaten Mamuju. Bahkan di dalam mobil ditemukan beberapa TNKB lain yang siap digunakan," ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulbar, AKBP Anidhita Rizal kepada wartawan, Jumat (6/2).
(sar/ata)











































