Kejati Sulsel Sita Uang Tunai Rp 1,25 M Terkait Kasus Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Sita Uang Tunai Rp 1,25 M Terkait Kasus Korupsi Bibit Nanas

Sahrul Alim - detikSulsel
Sabtu, 07 Feb 2026 17:01 WIB
Kejati Sulsel Sita Uang Tunai Rp 1,25 M Terkait Kasus Korupsi Bibit Nanas
Foto: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyita uang tunai Rp 1,25 miliar dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Sulsel tahun anggaran 2024. Uang disita usai diduga terkait dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Proses penyitaan dilakukan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Kantor Kejati Sulsel pada Kamis (5/2). Penyitaan terkait adanya dugaan tindak pidana dalam pengadaan bibit di Dinas TPH-Bun Sulsel pada tahun anggaran 2024.

"Uang sitaan tersebut telah kami setorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atau rekening titipan Kejati Sulsel," ujar Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady dalam keterangannya, Sabtu (7/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rachmat mengatakan, penyitaan itu guna menjamin penyelamatan kerugian negara selama proses hukum berlangsung. Penyitaan uang tunai tersebut bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

"Kita bukan hanya memproses subjek hukum akan tetapi mengupayakan juga pemulihan keuangan negara," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Dia turut memberi peringatan tegas kepada seluruh saksi maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.

"Kami mengharapkan agar semua pihak terkait bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan. Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan demi kelancaran serta percepatan proses penyidikan perkara ini," harap Didik.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel sebelumnya telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin pada Rabu (17/12). Bahtiar berstatus saksi saat menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Belakangan, Bahtiar dicekal keluar negeri. Kejati Sulsel juga mencekal seorang PNS Pemprov Sulsel berinisial HS (51), lalu ada dua PNS lain berinisial RE (35) UN (49) serta Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55) hingga karyawan swasta berinisial RE (40).

"Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan," tutur Didik dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).

Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif di kasus dugaan korupsi bibit nanas. Status keenam orang yang dicekal saat ini masih sebagai saksi.

"Tim penyidik terus mendalami proses perencanaan dan penganggaran pengadaan bibit nanas tersebut," ujarnya.




(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads