7 Fakta Ngeri Istri Pegawai Pajak Manokwari Dimutilasi-Dikubur di Septic Tank

Papua Barat

7 Fakta Ngeri Istri Pegawai Pajak Manokwari Dimutilasi-Dikubur di Septic Tank

Tim detikcom - detikSulsel
Jumat, 14 Nov 2025 09:00 WIB
Polresta Manowkari menggelar konferensi pers pembunuhan istri pegawai pajak di Manowkari.
Foto: Polresta Manokwari menggelar konferensi pers pembunuhan istri pegawai pajak di Manokwari. (Dok. Istimewa)
Manokwari -

Pria bernama Yahya Himawan (20) tega membunuh AGT (38), istri pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, Papua Barat. Pelaku juga memutilasi lalu menguburkan mayat korban dalam septic tank.

Pembunuhan itu terjadi di rumah korban di kawasan Reremi Puncak, Manokwari, Senin (10/11). Kasus ini terungkap setelah suami korban melapor ke polisi usai istrinya diduga hilang.

"Korban yang diketahui merupakan istri dari pegawai KPP itu sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga," ujar Kabag Ops Polresta Manokwari Kompol Wisnu Prasetyo kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirangkum detikcom, berikut 7 fakta istri pegawai pajak dibunuh secara sadis di Manokwari:

1. Pelaku Sempat Kerja di Rumah Korban

Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku di Kampung Inggramui, Manokawari, Selasa (11/11). Usut punya punya, pelaku dan korban saling kenal.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa pelaku bekerja sebagai buruh bangunan dan pernah bekerja di rumah korban beberapa waktu lalu," ungkap Wisnu.

Pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan pembunuhan. Korban langsung diamankan di Mapolresta Manokwari menjalani pemeriksaan.

"Saat ini pelaku berstatus tersangka tunggal, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," bebernya.

2. Pembunuh Terlilit Utang Judi Online

Polisi mengungkap motif pelaku membunuh korban. Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi kejahatannya karena terlilit utang judi online (judol).

"Pelaku diketahui bernama Yahya Himawan yang nekat menghabisi korban lantaran terlilit utang akibat judol," kata Kapolresta Manokwari Kombes Ongky Isgunawan dalam keterangannya, Rabu (12/11).

Ongky mengatakan, pelaku sempat bekerja di rumah korban untuk memperbaiki dapur. Upah hasil bekerja justru dihabiskan pelaku bermain judi.

"Uang itu habis, kemudian berpikir bagaimana caranya bisa mendapatkan uang ganti daripada gaji yang sudah dibayarkan tersebut," bebernya.

3. Pelaku Awalnya Berniat Merampok

Tampang Yahya, pelaku pembunuhan istri pegawai pajak di Manokwari.Foto: Tampang Yahya, pelaku pembunuhan istri pegawai pajak di Manokwari. (dok. Istimewa)

Pelaku sempat menerima upah hasil memperbaiki dapur korban sebesar Rp 3,3 juta dari korban pada Sabtu (8/11). Sehari setelahnya, pelaku merencanakan perampokan karena uangnya habis dipakai bermain judi.

"Kemudian berpikir bagaimana caranya bisa mendapatkan uang ganti daripada gaji yang sudah dibayarkan tersebut. Kemudian terpikirlah melakukan perampokan," ujar Ongky.

Pelaku juga mengetahui situasi rumah korban berdasarkan pengalamannya bekerja. Korban saat itu tinggal sendiri karena suaminya sedang bekerja di luar daerah.

"Tersangka ini tahu bagaimana situasi rumah korban, situasi tetangga kanan-kiri, situasi lingkungan maupun kebiasaan-kebiasaan yang korban maupun pemilik rumah itu lakukan," tuturnya.

4. Permintaan Uang Ditolak Korban

Pelaku akhirnya datang ke rumah korban di kawasan Reremi Puncak pada Senin (10/11). Setelah dipersilakan masuk, pelaku tiba-tiba mendesak korban agar memberikan sejumlah uang.

"Permintaan itu ditolak. Pelaku kemudian menganiaya korban dengan cara menusuk di bagian dada, memukul dan menutup mulut korban hingga meninggal dunia," jelas Ongky.

Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam boks kontainer plastik berwarna pink. Pelaku lalu memakai telepon genggam milik korban untuk memesan jasa mobil angkut barang.

"Sebelum meninggalkan rumah, pelaku sempat membersihkan lokasi kejadian agar tampak seolah tidak terjadi apa-apa," ucapnya.

5. Mayat Dimutilasi-Dikubur di Septic Tank

Pelaku lalu membawa mayat korban ke sebuah rumah kosong. Di lokasi itu lah pelaku memutilasi mayat korban hingga menguburkannya ke dalam septic tank.

"Di tempat itu, tersangka membuang tubuh korban ke dalam septic tank, lalu menutup dan mengecor bagian atasnya," ungkap Ongky.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Agung Gumara Samosir mengungkap, pelaku memutilasi jasad korban menjadi tiga bagian. Pelaku mengubur mayat korban untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

"Berdasarkan hasil visum RSUD dan dibantu oleh Rumah Sakit Bayangkara itu ditemukan korban dipotong menjadi tiga bagian, dipotong dari pangkal paha, kaki, jadi dibagi tiga bagian," ujar Agung.

6. Pelaku Minta Tebusan Rp 10 Juta

Wanita AGT (38) ditemukan tewas di septic tank setelah dilaporkan hilang. Polisi tangkap pelaku YH, buruh bangunan yang pernah bekerja di rumah korban.Foto: TKP penemuan mayat wanita inisial AGT di Kabupaten Manokwari, Papua Barat. (dok. istimewa)

Pelaku ternyata sempat meminta uang tebusan Rp 10 juta kepada suami korban. Pelaku menghubungi suami AGT melalui handphone milik korban.

"Ya itu benar (pelaku minta uang tebusan) senilai Rp 10 juta. Jadi setelah melakukan pembunuhan, pelaku menguasai handphone milik korban," kata Agung.

Menurut Agung, permintaan uang tersebut ditolak oleh suami korban. Belakangan, suami korban memutuskan melaporkan kejadian ini ke polisi.

"Pada saat itu tentunya suaminya merespons (saat dihubungi pelaku), menanyakan keberadaan istrinya," ucap Agung.

7. Pelaku Mutilasi Dijerat Pasal Berlapis

Laporan dari suami korban ditindaklanjuti polisi hingga pelaku ditangkap. Polda Papua Barat juga mengerahkan anjing pelacak melakukan pengejaran karena pelaku sempat melarikan diri.

Pelaku lalu diminta menunjukkan lokasi keberadaan korban yang sudah dikubur dalam septic tank. Jasad korban yang sudah dimutilasi kemudian dievakuasi ke rumah sakit.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti milik korban dan peralatan yang dipakai pelaku. Barang bukti itu, yakni handphone korban, dompet, tas ransel, laptop, pisau, sangkur, mobil pikap, linggis, cangkul dan baju korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan Pasal 365 ayat 3 KUHP (pencurian dengan kekerasan). Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Halaman 3 dari 3


Simak Video "Video: Melihat Rumah TKP Bos Minimarket Perkosa dan Bunuh Karyawati"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads