Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) yang merugikan negara Rp 4,5 miliar. Kejati menetapkan mantan bendahara pengeluaran BPKAD Kota Sorong berinisial JJR sebagai tersangka.
"Kita menetapkan tersangka berinisial JJR dari hasil exposed tindak penyidik," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Penetapan tersangka JJR dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Papua Barat Daya pada Rabu (12/11). Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Adapun tersangka yang ditetapkan Kejati Papua Barat adalah JJR yang bertindak sebagai bendahara di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong. JJR ini kan bendahara pengeluaran, tentu sebagai bendahara pengeluaran ada hal yang menjadi tanggung jawab dia," bebernya.
Agustiawan mengatakan, seorang bendahara pengeluaran seharusnya mengetahui aliran dana dari hasil audit sebesar Rp 4 miliar. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 10 saksi.
"Tadinya juga tersangka JJR ini kita periksa sebagai saksi untuk pemeriksaan tersangka 2 orang itu, kemudian kita juga tim menilai bahwa ada terlibat tersangka JJR ini sehingga ditetapkan. Tergantung tim penyidik ini dalam mendalami ya, tergantung tim penyidik mendalami, sejauh mana ini kan masih berproses ini," ujar Agus.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Papua Barat telah menetapkan mantan Kepala BPKAD Kota Sorong berinisial HJT sebagai tersangka korupsi pengadaan ATK yang merugikan negara Rp 4,5 miliar, pada Kamis (6/11). Mantan bendahara rutin BPKAD Kota Sorong inisial BEPM juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Berdasarkan hasil penyidikan, dalam pengelolaan atau pelaksanaan kegiatan, ditemukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli sebesar Rp 4.546.167.139,77," ujar Aspidsus Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar kepada wartawan, Kamis (6/11).
Simak Video "Video: Kejagung Tetapkan Kakak-Adik Bos Sritex Tersangka TPPU"
(ata/ata)