Oknum guru pondok pesantren (ponpes) berinisial AH (40) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), membantah melecehkan 20 santriwati usai ditetapkan sebagai tersangka. Oknum guru tersebut berdalih cuma memberikan teguran ke santrinya.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah orang tua seorang santriwati berusia 13 tahun melaporkan perbuatan AH ke polisi pada Senin (2/12). Korban mengaku dilecehkan saat menyetor hafalan Al-Qur'an ke sang guru.
Polisi yang melakukan penyelidikan mengungkap bahwa ada 20 orang santriwati diduga menjadi korban. Selanjutnya, penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Kamis (5/12).
"Terkait dengan adanya tindakan pencabulan, tersangka sendiri masih menyangkali hal itu," ujar kuasa hukum AH, Udin Minzathu kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).
Udin mengungkapkan AH menilai perbuatannya terhadap para santriwati bukan tindakan kekerasan seksual. Dia menyebut, perbuatan AH tidak lebih dari posisinya sebagai guru.
"Tersangka selaku pendidik menganggap tindakan-tindakan yang dilakukan itu masih sebatas sebagai seorang pendidik," katanya.
Dia menegaskan tindakan AH terhadap para santriwati tidak berdasarkan nafsu. Dia menyebut AH hanya memberikan teguran.
"Tindakan tersebut sebatas teguran, misalnya berupa cubitan, namun tidak didasari oleh nafsu birahi," bebernya.
Tersangka Minta Penangguhan Penahanan
Udin juga menanggapi temuan penyidik bahwa ada 20 orang santriwati yang diduga dilecehkan oleh kliennya. Dia menuturkan informasi tersebut tidak benar.
"Dalam pemberitaan disebutkan ada puluhan korban yang menjadi korban pelecehan oleh tersangka, namun faktanya tidak demikian," imbuhnya.
Atas dasar tersebut, Udin mengajukan penahanan penangguhan terhadap kliennya. Dia berharap permohonannya dikabulkan Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya.
"Mudah-mudahan itu bisa jadi pertimbangan Kapolres untuk menangguhkan penahanan kepada klien kami," tegasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Simak Video "Video: Polisi Gerebek Pelaku Penjual Sabu Online di Maros"
(hsr/hsr)