Panjang Urusan KPU Maros Fasilitasi Pemasangan APK Paslon Pilkada

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 22 Nov 2024 09:30 WIB
Foto: Ketua KPU Maros, Jumaedi. (Muhammad Subhan/detikSulsel)
Maros -

Kasus KPU Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Pilkada Maros 2024 berbuntut panjang usai dilaporkan ke Polda Sulsel. Penyidik kini mengusut dugaan korupsi dalam kasus tersebut.

Warga bernama Amir Kadir melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut ke Polda Sulsel pada Jumat (8/11) lalu. Ketua KPU Maros Jumaedi diduga korupsi terkait pengadaan alat peraga kampanye Pilkada 2024.

"Ketua KPU (Maros) yang dilaporkan terkait dugaan korupsi pengadaan alat peraga kampanye 2024," ujar Amir Kadir kepada detikSulsel, Kamis (21/11/2024).


Amir mengatakan proses pengadaan alat peraga kampanye tidak melalui mekanisme tender yang seharusnya. Selain itu, distribusi dan pemasangan alat peraga kampanye hanya sebatas penyediaan tempat, tanpa melibatkan pihak ketiga.

"Diduganya itu karena dia tidak melakukan tender masalah pengadaan dan juga masalah pendistribusian pemasangan yang mana cuma difasilitasikan tempatnya," ucap Amir.

Lebih lanjut, Amir mengungkap Bawaslu Maros memberikan sanksi administrasi ke KPU Maros terkait alat peraga kampanye. Menurutnya, sanksi tersebut bisa dikategorikan sebagai bukti dugaan korupsi.

"Sanksi administrasi itu diberikan karena KPU tidak melakukan tender untuk pengadaan alat peraga kampanye, ini mengindikasikan adanya penyimpangan," sebutnya.

"Ini merujuk pernyataan dari (Komisioner Bawaslu Maros) Ghazali Hadis, sanksi administrasinya (Anggota KPU Maros) itu karena dia (Ketua KPU Maros) tidak melakukan tender, tidak dipihakketigakan," sambungnya.

Amir mengaku tidak mengetahui jumlah pasti kerugian negara dalam laporannya. Namun dia menegaskan indikasi tindak korupsi dalam kasus ini sudah terlihat jelas.

"Kalau soal angka, itu ranahnya aparat penegak hukum. Kami serahkan sepenuhnya kepada mereka untuk mendalami kasus ini," tutup Amir.

Sementara, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto membenarkan terkait laporan dugaan korupsi oleh KPU Maros. Dia menyebut laporan yang didaftarkan Amir Kadir masih diproses.

"Sudah koordinasi dengan Dirkrimsus, untuk laporannya terkait dugaan korupsi itu masih dicek," ujar Kombes Didik yang dikonfirmasi terpisah.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...




(hsr/ata)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork