Oknum polisi di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial Briptu AZ (25) dilaporkan istrinya terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selain proses hukum, Briptu AZ juga sementara diperiksa Propam Polda Sulsel.
"Iya, itu kasus (Propam) Polda Sulsel yang tangani," ungkap Kapolres Parepare, AKP Arman Muis kepada detikSulsel, Kamis (23/11/2023).
Arman menyampaikan kasus KDRT yang dilakukan oleh Briptu AZ sudah memasuki tahap persidangan. Kasus tersebut diproses di Polda Sulsel.
"Kasus KDRT dilaporkan di Polda Sulsel dan sudah tahap persidangan di pengadilan," kata Arman.
Arman mengaku untuk proses pelanggaran kode etik Briptu AZ, juga menjadi kewenangan dari Polda Sulsel. Dia menyampaikan prosesnya masih sedang berjalan.
"Kita menunggu proses lanjut," paparnya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana juga membenarkan kasus pelanggaran kode etik terhadap Briptu AZ kini sementara berproses di Propam Polda Sulsel.
"Sudah diproses di Propam (Polda Sulsel)," tuturnya.
Dia menyampaikan sampai saat ini proses pemeriksaan masih terus berlanjut. Dia memastikan Polda Sulsel akan memproses kasus ini hingga tuntas.
"Belum (selesai). Pasti tetap kita proses," paparnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...
(ata/asm)