Sanksi PTDH Oknum Polisi Polda Sulsel gegara Diduga Perkosa Wanita

Muhammad Darwan - detikSulsel
Rabu, 25 Okt 2023 06:00 WIB
Foto: Bripda F menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel. (Muhammad Darwan/detikSulsel)
Makassar -

Oknum anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial Bripda F yang diduga memperkosa wanita 23 tahun di Kota Makassar disanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Bripda F pun melakukan perlawanan atas putusan itu dengan mengajukan banding.

Sanksi PTDH itu diputuskan dalam sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Propam Polda Sulsel, Selasa (24/10). Sejumlah saksi turut dihadirkan dalam sidang itu, yakni ayah dan ibu korban, teman korban, serta ayah Bripda F.

"Tadi sudah kita dengar bersama, putusannya adalah PTDH," ujar Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).


Zulham menjelaskan ada dua putusan yang dijatuhkan kepada Bripda F dalam sidang itu. Selain PTDH, Bripda F juga disanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

"Jadi ada dua putusan, sanksi yang berkait etiknya itu perbuatan tercela. Kemudian yang bersifat administratif itu adalah PTDH dan penempatan khusus selama 30 hari," ungkapnya.

Dia mengungkap sanksi PTDH terhadap Bripda F merujuk pada Pasal 13 PP Nomor 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Bripda F juga melanggar Pasal 5 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan.

Selain itu Bripda F diduga melanggar Pasal 8 dan Pasal 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Hal itulah lanjut Zulham, yang menjadi dasar pertimbangkan pemberian sanksi terhadap Bripda F.

"Jadi ada beberapa dasar pertimbangan kita," sebut Zulham.

Zulham juga menyebut Bripda F juga tidak pernah meminta maaf kepada korban atas perbuatannya. Padahal Bripda F sudah diberikan kesempatan mengakui perbuatannya agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kemudian pada saat fakta persidangan kita lihat yang bersangkutan itu tidak ada iktikad untuk meminta maaf kepada korban maupun keluarganya," tambahnya.

Bripda F pun akan melakukan banding atas putusan PTDH tersebut. Zulham pun tidak mempermasalahkan langkah yang akan ditempuh Bripda F.

"Silakan karena memang mekanismenya ada, tadi dia (Bripda F) akan melakukan upaya banding," ucap Zulham.

Zulham tidak menyebut kapan sidang banding akan dilakukan. Pihaknya menunggu memori banding dari Bripda F agar proses banding akan kembali disidangkan.

"Kita tunggu bandingnya, memori banding, nanti setelah itu kita akan lakukan sidang lanjutan hasil dari banding daripada terlanggar," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(sar/ata)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork